Headlines

11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan: 102.921 Sudah Direaktivasi

WhatsApp Image 2026 02 23 at 21.27.36

Jakarta – Pelita Jagat News. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, angkat bicara terkait pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dikeluhkan masyarakat setelah sekitar 11 juta peserta mendadak berstatus nonaktif.

Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Dalam sambutannya di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (23/2/2026), Prihati menjelaskan bahwa proses reaktivasi peserta terus berjalan sesuai dengan keputusan Kementerian Sosial.

“Berdasarkan data Keputusan Mensos 24/HUK/2026 sejumlah 106.153, telah dilakukan reaktivasi (PBI aktif) sebanyak 1.145 peserta. Kemudian sejumlah 102.921 sudah reaktivasi dan 2.087 tidak diproses dengan berbagai macam keterangan, termasuk meninggal dunia, sudah bekerja dan mampu, namun belum melakukan perubahan status,” ujar Prihati.

Terkait 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, BPJS Kesehatan saat ini masih melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Sosial Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Prihati berharap daftar resmi peserta PBI yang akan kembali dibayarkan iurannya dapat segera diterima dari Kementerian Sosial.

“Kami berharap hasil ini segera kami terima dalam bentuk daftar yang dikirim kepada kami, daftar PBI yang akan dilakukan pembayarannya, karena kami membayar setelah ada surat dari Bapak Mensos,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Prihati juga mengusulkan agar ke depan istilah “peserta nonaktif” tidak lagi digunakan, melainkan diganti dengan “peserta peralihan status”. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesan bahwa penonaktifan dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan.

“Barangkali besok istilahnya bukan peserta nonaktif, tapi peserta peralihan status, supaya tidak seolah-olah BPJS-nya yang menonaktifkan. Biar memacu peserta agar segera mengganti statusnya,” jelasnya.

Menurutnya, apabila peserta tidak segera memperbarui status kepesertaan sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru, maka status kepesertaan akan tetap tidak aktif.

“Kalau dia tidak mengganti statusnya, dia akan tidak aktif. Tapi kalau disebut peserta nonaktif, yang terdampak langsung BPJS-nya,” tutup Prihati.

BPJS Kesehatan pun berharap ke depan dapat memperoleh informasi perubahan data kepesertaan PBI lebih awal sehingga sosialisasi kepada peserta bisa dilakukan secara proaktif sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan.

Sumber: Detik Health

(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *