Kabupaten Sukabumi, Senin, 26 Mei 2025 — Pelita Jagat News. Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan di Jawa Barat. Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 senilai Rp600 juta yang diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas SMK Taruna Tunas Bangsa, Sukabumi, diduga kuat tidak sepenuhnya sampai ke tangan sekolah penerima.
SMK yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhanratu KM 22, RT 04 RW 02, Desa Bantar Gadung, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi ini disebut-sebut hanya menerima dana sebesar Rp480 juta dari total dana yang seharusnya mereka terima. Sisanya, sebesar Rp120 juta, diduga “dipotong” oleh seorang oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial DS, dengan dalih sebagai “uang terima kasih.”
Kepala Sekolah SMK Taruna Tunas Bangsa, yang akrab disapa Sur, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah disepakati sejak awal saat pengurusan hibah. “Dana ditransfer ke rekening sekolah di Bank BRI Palabuhanratu sejumlah Rp600 juta. Namun sesuai kesepakatan dengan perantara dari rumah aspirasi oknum dewan tersebut, 20% harus dikembalikan sebagai bentuk terima kasih,” ungkap Sur kepada wartawan Seputar Jagat News, Senin (26/5/2025).
Lebih mencengangkan lagi, proses pencairan dana disebut sudah diatur sedemikian rupa. Sur mengatakan bahwa saat dana cair, orang suruhan dari oknum dewan tersebut sudah menunggu langsung di bank untuk mengambil bagian yang telah “dijatah”. Semua dilakukan tanpa dokumentasi atau pertanggungjawaban resmi.
Ironisnya, dana hibah ini sejatinya diperuntukkan guna menunjang mutu pendidikan, termasuk fasilitas pembelajaran bagi siswa SMK. Namun alih-alih seluruh dana dimanfaatkan demi peningkatan kualitas pendidikan, justru sebagian besar diduga raib akibat praktik yang melenceng dari etika dan hukum.
Tanggapan keras datang dari aktivis anti-korupsi. Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menyebut peristiwa ini sebagai pengkhianatan terhadap rakyat. “Jika benar ada pemotongan oleh oknum anggota dewan, itu adalah bentuk kejahatan terhadap amanah publik. Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Sambodo juga menyoroti bahwa penyalahgunaan dana publik, apalagi di sektor pendidikan, adalah tindakan yang tak bisa ditoleransi. Ia menekankan bahwa siapapun yang terbukti terlibat harus diadili dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Provinsi Jawa Barat mengenai dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam skandal pemotongan dana hibah ini. Masyarakat kini menanti, apakah kasus ini akan dibuka secara terang-terangan, atau justru tenggelam di balik birokrasi yang serba gelap?
Kasus ini menjadi gambaran suram tentang bagaimana dana publik, bahkan untuk pendidikan, masih menjadi sasaran empuk oknum tak bertanggung jawab. Di tengah harapan besar untuk memajukan dunia pendidikan, perilaku semacam ini hanya akan menambah jurang ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif.
(IR/HS)