Kabupaten Sukabumi – Pelita Jagat News, Sabtu 7 Juni 2025. Skandal dugaan penyimpangan dana hibah kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Dana hibah senilai lebih dari Rp5,2 miliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2024, diduga tidak sepenuhnya diterima oleh para penerima manfaat. Oknum anggota DPRD Jawa Barat berinisial DS disebut-sebut turut terlibat dalam praktik pemotongan dana hibah tersebut.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh SN, Kepala Sekolah SMK Taruna Tunas Bangsa (TTB) yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 22, RT 04 RW 02, Desa Bantar Gadung, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi.
Kepada wartawan, SN menyampaikan bahwa ia mengetahui adanya program hibah tersebut dari sesama kepala sekolah di Pelabuhan Ratu. Ia kemudian mengajukan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Setelah saya ajukan, ada komitmen dari pihak pemberi aspirasi bahwa jika dana cair, harus menyetor kepada mereka. Dalam hal ini, oknum anggota DPRD Jawa Barat berinisial DS,” ujar SN.
Ia melanjutkan, dari total pengajuan dana hibah senilai Rp600 juta, pada hari pencairan dana, sebesar Rp120 juta langsung diambil oleh tim dari DS di Bank BRI cabang Pelabuhan Ratu.
Data yang diperoleh menyebutkan beberapa lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024, khususnya dari aspirasi DS:
- MA Darul Furqon – Rp400.000.000
- MDTA Nurul Hikmah – Rp500.000.000
- Yayasan Nurul Ikhlas – Rp500.000.000
- SMK Taruna Tunas Bangsa – Rp600.000.000
- Yayasan Gelar Anyar – Rp500.000.000
- MA Jatinangor – Rp950.000.000
- SMP Al-Falaah – Rp350.000.000
- Yayasan TrraDika (Mitra Relawan Medika) – Rp241.700.000
- BPSK Kabupaten Sukabumi – Rp700.000.000
- Yayasan Al-Ilmy Sukabumi – Rp500.000.000
Total dana hibah: Rp5.251.700.000
Dugaan pemotongan dana mencuat seiring munculnya informasi bahwa proses pencairan dana disertai dengan pengambilan sebagian nominal oleh orang-orang suruhan oknum DPRD tersebut. Hal ini memunculkan desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh alokasi hibah, termasuk verifikasi fisik keberadaan lembaga-lembaga yang tercantum dalam daftar penerima, namun tidak jelas eksistensinya di lapangan.
Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut angkat suara. Dalam pernyataannya pada 5 Juni 2025, Sambodo mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat segera menyelidiki dugaan korupsi dana hibah ini. Ini bukan hanya soal Kabupaten Sukabumi, tapi kemungkinan besar terjadi juga di wilayah lain di Jawa Barat. Tinggal kita lihat keberanian aparat hukum untuk mengusut ini, karena ini sudah menyentuh ranah politik,” tegas Sambodo.
Kasus ini semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat akan lemahnya pengawasan terhadap anggaran publik, khususnya dana hibah yang semestinya menjadi alat pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Akankah ia berani mengungkap skandal ini dan mendorong aparat hukum untuk menyelidiki hingga tuntas? Sebab, pendapatan anggota legislatif seharusnya sudah lebih dari cukup tanpa perlu menyentuh dana hibah rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil menghubungi oknum anggota DPRD berinisial DS maupun pihak Inspektorat Jawa Barat untuk mengklarifikasi dugaan yang berkembang.
(RD)