Headlines

Rumah Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Disita KPK, Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas

kpk menyita aset milik mantan wakil ketua dprd provinsi jawa timur 2019 2024 anwar sadad as dok istimewa 1750736515394 169

Jakarta – Pelita Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Terbaru, penyidik menyita aset milik Anwar Sadad (AS), mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, yang diduga berkaitan dengan kasus suap dana hibah tersebut.

“Aset yang disita berupa rumah dan tanah yang diduga milik Tersangka AS, berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Penyitaan dilakukan pada Senin (23/6), bersamaan dengan pemasangan tanda penyitaan oleh penyidik KPK di kedua lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti untuk mendalami aliran dana hasil korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam proyek dana hibah pokmas tersebut.

Selain penyitaan aset, Anwar Sadad sejatinya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari yang sama. Namun, untuk kedua kalinya, Anwar tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” jelas Budi.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Pada 5 Juli 2024, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

“Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan total 21 tersangka, terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi,” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Empat orang tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

KPK menyatakan komitmennya untuk menelusuri seluruh aliran dana dan aset terkait perkara ini. Proses hukum akan terus berjalan termasuk kemungkinan adanya pemanggilan ulang terhadap Anwar Sadad serta pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *