Bogor — Pelita Jagat News. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mencabut izin lingkungan terhadap sembilan bangunan yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melanggar aturan di kawasan Puncak, Bogor.
Permintaan tegas itu disampaikan Hanif dalam pernyataan resminya kepada awak media saat kunjungan kerja di Bogor, Senin (7/7/2025). Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor agar meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan yang telah diberikan di kawasan rawan bencana tersebut.
“Kami akan memaksa kembali Bapak Gubernur dan Bapak Bupati Bogor untuk me-review persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak. Kemarin kami sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut sembilan izin yang kita segel kemarin,” tegas Hanif.
Namun hingga saat ini, kata Hanif, pemerintah daerah baru mencabut tiga dari sembilan izin tersebut. Sementara enam izin lainnya masih dalam tahap evaluasi, yang menurutnya harus segera dipercepat.
“Hari ini terinfo ke kami baru tiga yang dicabut, enam sedang dievaluasi, sehingga kami minta dilakukan percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan yang daerah kemarin kita segel ada 33,” jelas Hanif.
Dari total 33 objek yang telah disegel karena terbukti melanggar aturan lingkungan, KLHK mencatat bahwa sudah ada empat bangunan yang mulai memasuki masa pembongkaran. Pihak kementerian bahkan telah menyiapkan surat teguran ulang dengan tenggat waktu satu minggu agar proses pembongkaran dapat segera dilakukan.
“Jadi kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembongkaran terkait yang kita lakukan penyelidikan dan penyidikan di periode Maret kemarin,” tambahnya.
Langkah tegas ini, kata Hanif, merupakan bagian dari respons pemerintah pusat terhadap kerusakan lingkungan yang terus terjadi di kawasan Puncak, termasuk sejumlah peristiwa tanah longsor yang merenggut korban jiwa.
Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan terus melakukan penyelidikan terhadap seluruh vila dan bangunan di kawasan tersebut, untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Setelah ini, kami akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan vila-vila yang kita lihat di sini, apakah ada persetujuan lingkungannya atau seperti apa, karena dampak yang cukup besarnya sudah cukup memberi pelajaran kepada kita semua,” pungkas Hanif.
Polemik izin dan pelanggaran tata ruang di kawasan Puncak terus menjadi perhatian nasional, terutama karena wilayah tersebut merupakan kawasan resapan air penting dan rentan terhadap bencana alam. Pemerintah pusat berharap, dengan penertiban ini, kerusakan lingkungan dan risiko bencana di masa depan dapat diminimalkan. (Red)