Kab. Cianjur – Pelita Jagat News, Kamis 10 Juli 2025. Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News, terkait anggaran dana desa di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kab. Cianjur, setelah adanya masyarakat desa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bersuara (FMB), berinisial R selaku ketua aksi, mewakili masyarakat ingin mempertanyakan tentang penggunaan anggaran dana desa sejak tahun 2021 sampai dengan 2024.

R mengatakan 7/7/2025:
“Dari hasil pertemuan pihak masyarakat dengan desa, tidak membukakan data yang sebenarnya terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tersebut, yang akhirnya masyarakat kecewa. Tentunya ada hak masyarakat untuk bertanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. UU KIP bertujuan agar setiap orang dapat mengakses informasi publik, berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan, dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif,” jelasnya.
Hadir dalam audiensi tersebut dari Kecamatan, Polsek, Koramil. Berdasarkan hasil investigasi media Seputar Jagat News, pada tahun 2022 dana desa yang diterima oleh Desa Wangunjaya sebesar Rp 1.327.927.000. Menurut ketentuan Permendes, sebanyak 20% dari anggaran tersebut harus digunakan untuk ketahanan pangan, yaitu sebesar Rp 265.545.800.
Uraian kegiatan ketahanan pangan berbentuk:
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp 42.942.000
- Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll) sebesar Rp 98.800.000
- Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengelolaan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp 154.458.400
Jadi, jumlah seluruh anggaran yang digunakan untuk ketahanan pangan dari Dana Desa tersebut sebesar Rp 296.200.400.
Artinya, melebihi yang ditetapkan Permendes. Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat Desa Wangunjaya: di mana dan siapa yang melaksanakan serta mengelola kegiatan ketahanan pangan tersebut?
Pada tahun 2023, Desa Wangunjaya menerima Dana Desa sebesar Rp 1.348.289.000. Dari anggaran tersebut, untuk kegiatan ketahanan pangan sebanyak 20%, yaitu sebesar Rp 269.657.800.
Kegiatan ketahanan pangan tersebut berupa:
- Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengelolaan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll) sebesar Rp 124.875.000
- Bantuan perikanan (bibit/pakan/dst) sebesar Rp 51.725.000
Keseluruhan yang digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan tahun 2023 sebesar Rp 176.600.000.
Terdapat yang tidak digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan pada tahun tersebut sebesar Rp 93.057.800.
Sementara pada tahun 2024, Desa Wangunjaya menerima Dana Desa sebesar Rp 1.361.151.000.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023: tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Namun, dalam uraian kegiatan penyaluran Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan pangan tersebut:
- Peningkatan produksi ketahanan pangan (alat produksi dan pengelolaan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll) sebesar Rp 184.045.000
Terdapat yang tidak digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan sesuai aturan Permendes tersebut sebesar Rp 87.955.000.
Namun di tengah pencatatan angka-angka fantastis ini, muncul suara keras dan keluhan warga yang mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek kegiatan tersebut.
“Angkanya besar, katanya untuk jalan usaha tani, alat pertanian, kandang ternak. Tapi kami warga tidak tahu siapa yang mengerjakan, di mana barangnya, dan bagaimana hasilnya. Kami curiga ada yang tidak beres,” ujar A’s, salah satu warga yang ikut dalam aksi unjuk rasa pada 7 Juli 2025 di depan kantor desa.
Aksi demonstrasi spontan yang dilakukan puluhan warga tersebut menyuarakan desakan agar pemerintah desa dan aparat pengawasan memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan dana ketahanan pangan yang sudah melebihi batas alokasi.
Lebih lanjut, warga menuntut adanya audit independen serta pelibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa agar tidak terjadi lagi dugaan penyelewengan dana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Wangunjaya belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi proyek dan siapa pihak yang menjadi pelaksana teknis kegiatan tersebut. (DS/Jn)