Headlines

JWI Sukabumi Desak ATR/BPN Tertibkan HGU-HGB Bermasalah, Reforma Agraria Jadi Sorotan

WhatsApp Image 2026 02 20 at 4.21.14 PM

Sukabumi – Pelita Jagat News. Persoalan sengketa lahan dan ketimpangan penguasaan aset tanah di Kabupaten Sukabumi kembali mengemuka. Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen pers dalam mengawal hak-hak rakyat atas tanah sekaligus mendorong percepatan implementasi program Reforma Agraria. Audiensi direncanakan berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dorong Penertiban HGU dan HGB Bermasalah

Dalam surat tersebut, JWI Sukabumi Raya mendesak agar pemerintah daerah dan otoritas pertanahan segera mengambil tindakan tegas terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinilai bermasalah, baik milik swasta maupun BUMN.

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menilai masih terdapat stagnasi dalam implementasi regulasi pertanahan di lapangan.

“Rakyat membutuhkan kepastian hukum. Tanpa kepastian hak atas tanah, masyarakat kecil, terutama petani penggarap, akan terus berada dalam bayang-bayang pengusiran dan kemiskinan,” ujar Lutfi di sekretariat JWI.

WhatsApp Image 2026 02 20 at 4.21.14 PM 1

Ia menegaskan, Reforma Agraria bukan sekadar program pembagian sertifikat, melainkan mandat konstitusi untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil.

Tagih Komitmen Pemerintah

Lutfi juga mengaitkan isu ini dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dalam agenda pembangunan nasional menempatkan pengentasan kemiskinan dan kemandirian pangan sebagai prioritas.

Menurutnya, mustahil kemiskinan dapat ditekan jika faktor produksi utama berupa tanah masih dikuasai segelintir korporasi yang tidak sepenuhnya patuh terhadap aturan.

HGU Habis Izin Dinilai Rugikan Negara

Salah satu sorotan utama JWI adalah maraknya HGU dan HGB yang masa berlakunya telah habis, namun masih dikuasai atau dimanfaatkan oleh korporasi. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan dan menghambat akses masyarakat terhadap lahan produktif.

Dalam sejumlah kasus, lahan eks-HGU disebut dibiarkan telantar atau dialihfungsikan tanpa prosedur transparan. JWI bahkan mengendus adanya praktik mafia perkebunan yang mengambil alih lahan secara tidak sah.

“Jika izinnya tidak diperpanjang, kembalikan ke negara dan distribusikan kepada rakyat melalui skema Reforma Agraria,” tegas Lutfi.

WhatsApp Image 2026 02 20 at 4.21.15 PM

Dampak Ekologis dan Pelanggaran Tata Ruang

Selain aspek legalitas, JWI juga menyoroti dampak lingkungan akibat pengelolaan lahan yang tidak sesuai peruntukan tata ruang. Di sejumlah wilayah perbukitan, tanaman tegakan yang berfungsi menjaga resapan air disebut digantikan tanaman semusim.

Akibatnya, risiko banjir dan longsor meningkat saat musim hujan. JWI menilai lemahnya pengawasan terhadap pemegang konsesi menjadi salah satu penyebab kerusakan ekologis tersebut.

Wilayah Rawan Konflik Agraria

JWI mengidentifikasi sejumlah kecamatan yang dinilai rawan konflik agraria dan membutuhkan perhatian serius, antara lain:

  • Kecamatan Cikidang – Didominasi perkebunan besar dan sering bersinggungan dengan lahan garapan warga.
  • Kecamatan Kadudampit – Kawasan resapan air yang menghadapi tekanan alih fungsi lahan.
  • Kecamatan Purabaya dan Sagaranten – Memiliki potensi pertanian besar namun masih menghadapi persoalan legalitas lahan.
  • Kecamatan Jampang Tengah dan Selabintana– Kerap menjadi objek sengketa antara warga dan korporasi.

Menurut JWI, kepastian legalitas melalui sertifikasi tanah akan membuka akses permodalan bagi petani dan mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan.

Berpijak pada Regulasi

Gerakan ini, lanjut Lutfi, memiliki landasan hukum kuat, antara lain:

  • Pasal 33 UUD 1945
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960
  • PP Nomor 18 Tahun 2021
  • Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria
  • PP Nomor 48 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025

JWI juga meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi bekerja lebih konkret dan tidak sekadar bersifat seremonial.

Harapan Transparansi dan Tindakan Nyata

Melalui audiensi mendatang, JWI berharap ATR/BPN dapat membuka data secara transparan terkait daftar HGU yang akan berakhir, sedang diproses, maupun yang akan diredistribusikan.

JWI pun mengajak elemen masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal isu ini.

“Audiensi ini langkah awal. Jika tidak ada perubahan signifikan, kami akan terus menyuarakan ketidakadilan ini melalui pena dan aksi nyata. Sukabumi harus sejahtera, dan kesejahteraan itu dimulai dari keadilan atas tanah,” pungkas Lutfi.

Pertemuan 25 Februari mendatang diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola pertanahan di Kabupaten Sukabumi, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan pangan dari tingkat akar rumput.

Ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *