Purwakarta – Pelita Jagat News. Suasana bahagia dalam sebuah hajatan pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, mendadak berubah menjadi duka mendalam. Insiden penganiayaan yang berujung maut terjadi setelah seorang tamu tak diundang datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan memicu keributan di tengah acara.
Merespons kejadian tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap para pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Salah satunya merupakan pelaku utama berinisial Y.I (36), yang sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya diringkus di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers.
Peristiwa tragis tersebut bermula ketika korban menegur pelaku yang membuat keributan dan meminta uang kepada pemilik hajat. Teguran itu rupanya memicu emosi pelaku. Tidak terima diperingatkan, pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan bambu dan tangan kosong hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras serta segala bentuk premanisme, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. (MP)





