Headlines

Bupati Sukabumi Soroti Tiga Raperda Penting, dari Desa hingga Penanganan Kawasan Kumuh

728243789 1274331388110796 5126012406652318364 n

Kabupaten Sukabumi — Pelita Jagat News. Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan pendapat Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).

Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam pandangannya, Bupati menilai Raperda tentang Desa memiliki peran strategis sebagai payung hukum yang mampu menyatukan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, dengan regulasi yang lebih sederhana dan harmonis, akan tercipta kepastian hukum yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Menurutnya, regulasi tersebut sangat diperlukan untuk menjamin kesetaraan gender, melindungi hak-hak perempuan, serta menekan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

H. Asep Japar menegaskan bahwa perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam berbagai sektor pembangunan daerah. Karena itu, kehadiran regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memandang regulasi tersebut penting untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh yang masih tersisa di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025 kawasan kumuh yang berhasil ditangani mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luasan kawasan kumuh yang teridentifikasi. Meski demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” jelasnya.

Bupati berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif dan sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga mampu melahirkan regulasi yang efektif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *