Headlines

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bupati Asep Japar Soroti Urgensi Produk Hukum Daerah sebagai Instrumen Kebijakan

FB IMG 1741255005157

Sukabumi – Pelita Jagat News. Kamis, 6 Maret 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat tersebut memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian Keputusan DPRD terkait hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta laporan reses pertama tahun 2025.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menekankan pentingnya produk hukum daerah sebagai alat utama dalam mengatur dan menjalankan kebijakan pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa produk hukum daerah yang baik dan efektif harus dibentuk melalui prosedur yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat dilaksanakan dengan efektif dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.

“Pembentukan produk hukum daerah harus mengikuti kaidah, ketentuan, dan metode yang sesuai dengan perundang-undangan yang ada, agar dapat diterapkan dengan baik di masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang transparan dan terorganisir,” ujar Bupati Asep Japar dalam rapat tersebut.

Bupati Asep Japar juga menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta memastikan agar proses pembentukannya mengikuti standar yang baku dan terukur. “Produk hukum daerah yang dibentuk harus mengacu pada prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan regulasi yang ideal, jelas, dan dapat dilaksanakan dengan efektif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati berharap agar Raperda ini nantinya menjadi acuan yang jelas dalam penyusunan peraturan atau norma hukum yang berkaitan dengan berbagai sektor, baik itu sektor pemerintahan, kerjasama antarinstansi, maupun bidang pembangunan lainnya yang sejalan dengan program-program strategis di Kabupaten Sukabumi.

“Harapan kami, Raperda ini dapat memberikan dasar hukum yang kokoh dalam pembentukan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan dan potensi yang dimiliki daerah. Dengan adanya produk hukum yang jelas, pembangunan di Kabupaten Sukabumi akan semakin terarah dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Bupati Asep Japar.

Melalui Rapat Paripurna ini, diharapkan terbentuknya regulasi yang lebih terstruktur dan mampu mendukung kemajuan Kabupaten Sukabumi, serta memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam berbagai sektor pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *