Headlines

Penilik Dinas Pendidikan Sukabumi Diduga Memeras Sekolah PKBM: Apa yang Terjadi dengan Uang yang Disetorkan

5ac3e434 b326 405b a4f0 b9c8e5a492de

Kabupaten Sukabumi – Pelita Jagat News. Jumat, 14 Maret 2025. Menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pendidikan non-formal (PKBM) di Kabupaten Sukabumi, muncul sebuah pertanyaan besar: ke mana uang yang dipungut dari para Kepala Sekolah PKBM disetorkan? Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News, terdapat dugaan praktek pungutan liar yang melibatkan oknum penilik Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang mengatasnamakan “pengamanan” anggaran pendidikan.

Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah PKBM Perintis yang terletak di Kampung Mata Air, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa berinisial OS (60), yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor, menjadi bagian dari kasus yang semakin mengarah pada dugaan pemerasan yang melibatkan oknum-oknum di Dinas Pendidikan.

Praktek Pemerasan “Door-to-Door” oleh Oknum Penilik

Kasus ini berkembang ketika beberapa oknum penilik di wilayah tersebut, pada saat pencairan tahap kedua tahun 2024, diketahui telah melakukan pemungutan dana dengan cara “door-to-door” kepada sekolah-sekolah PKBM di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Mereka meminta sejumlah uang sebesar 10% dari dana yang diterima oleh PKBM, yang disebutkan sebagai biaya untuk “pengamanan” anggaran. Hal ini diungkapkan oleh seorang narasumber berinisial MS yang memberikan keterangan kepada awak media Seputar Jagat News.

Menurut penuturan MS, salah seorang sumber yang meminta anonimitas, tidak semua PKBM dimintai uang tersebut. Hanya PKBM yang menerima anggaran besar yang menjadi sasaran pemungutan dana. Dikatakan bahwa dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah, dengan oknum penilik SDN dan Kepala Sekolah PKBM Tunas Karya, berinisial J, yang terlibat dalam kegiatan ini. J bahkan mengaku memiliki hubungan keluarga di Kejaksaan, yang membuat sejumlah pihak terkesan bahwa mereka bisa “mengamankan” masalah ini.

“Saya diberitahu oleh penilik SDN bahwa semua PKBM diminta untuk tidak memberitahukan siapa pun mengenai iuran tersebut. ‘Kalau ada yang tanya, katakan saja tidak ada iuran,’” ungkap MS yang mendalami masalah ini.

Tindak Lanjut Kasus Pemerasan di PKBM Bintang Mandiri

Di sisi lain, E, seorang narasumber lainnya, mengungkapkan adanya pertemuan yang digelar di PKBM Bintang Mandiri, Jampang Tengah, pada Selasa siang, 4 Maret 2025. E menuturkan bahwa dalam rapat tersebut, penilik wilayah (SDN), dan Ketua IPI (DN) yang hadir memberikan arahan kepada para kepala sekolah PKBM untuk memberikan sumbangan tambahan sebesar 5% dari dana yang telah diterima. “Penilik mengatakan, agar kita memberikan 5% untuk ‘pengamanan’ dan agar prosesnya berjalan cepat dan lancar. Sementara tidak disebutkan kepada siapa 5% tersebut akan diserahkan,” jelas E.

Padahal, pada bulan September tahun sebelumnya, para Kepala Sekolah PKBM di wilayah tersebut sudah diminta untuk menyetor 10% dari anggaran mereka. E menilai bahwa PKBM seakan menjadi sasaran empuk bagi praktik pemerasan yang terus berulang ini. “Kenapa terus menerus PKBM jadi bulan-bulanan pemerasan oleh oknum-oknum ini yang bekerja sama dengan oknum penegak hukum?” tanya E dengan nada kecewa.

E menambahkan bahwa setelah rapat selesai, terdengar percakapan antara Penilik SDN dan Kepala Sekolah J yang membicarakan dana operasional yang sudah terlebih dahulu ditarik oleh mereka.

Reaksi Penggiat Anti-Korupsi dan Panggilan Tindak Lanjut Hukum

Menanggapi hal ini, RB, seorang penggiat anti-korupsi di Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa perbuatan oknum penilik dan oknum kepala sekolah PKBM yang terlibat dalam pungutan liar ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Kasus ini sudah sangat jelas merugikan sistem pendidikan dan merusak integritas lembaga-lembaga terkait. Bupati Sukabumi harus menunjukkan ketegasan dalam menangani masalah ini, karena Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terlihat kurang responsif terhadap masalah ini, meskipun sudah mengetahui persoalannya,” tegas RB.

Lebih lanjut, RB menyoroti bahwa tindakan oknum Kepala Sekolah PKBM Tunas Karya yang mengatasnamakan kejaksaan dalam meminta dana tambahan sangat merusak citra institusi tersebut. “Jika benar ada oknum yang menggunakan nama baik Kejaksaan untuk menekan pihak lain demi keuntungan pribadi, ini sudah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” ujar RB.

Sebagai penutup, RB mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan nama kejaksaan untuk kepentingan pribadi. “Kami sebagai masyarakat yang mencintai Kejaksaan dan sistem hukum yang adil, meminta agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan ini,” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum penilik Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah PKBM di Kabupaten Sukabumi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Selain merugikan lembaga pendidikan, tindakan ini juga mencemarkan nama baik institusi hukum seperti Kejaksaan. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari Bupati Sukabumi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, serta Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa sistem pendidikan tetap berjalan dengan jujur dan adil.

Hingga berita ini diterbitkan, penilik wilayah (SDN), Ketua IPI (DN) dan Kepsek (J) belum dapat dihubungi oleh awak media terkait permasalahan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, penilik wilayah (SDN), Ketua IPI (DN) dan Kepsek (J) belum dapat dihubungi oleh awak media terkait permasalahan ini. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *