Bandung – Pelita Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Pada Senin (14/4/2025), Tim Penyidik Kejari melakukan penggeledahan di dua lokasi kunci yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Penggeledahan berlangsung di:
- Kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung,
- Rumah pribadi eks Direktur Utama PT Migas Utama Jabar (MUJ) berinisial BT, yang berlokasi di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, tepatnya di Tatar Kumala Sinta kavling 97.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan berjalan lancar, dimulai setelah salat Zuhur hingga malam hari, dan berhasil mengamankan 98 item barang bukti.
“Kami menyita 56 item dokumen dari kantor PT ENM dan 42 item dari kediaman BT. Beberapa di antaranya termasuk mata uang asing, serta kartu ATM Bank Mandiri gold debit dan BCA dollar,” ujar Irfan dalam keterangannya, Senin malam (14/4/2025).
Temuan tersebut akan didalami oleh tim penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus untuk memastikan sejauh mana aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Irfan menjelaskan, kasus ini berawal dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen oleh PT MUJ, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mendanai operasional anak perusahaan MUJ, yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Namun dalam praktiknya, PT ENM bekerja sama dengan PT SDI dalam proyek pengadaan barang dan jasa tanpa persetujuan dari perusahaan induk, serta tanpa perencanaan dan pengendalian usaha yang matang.
“Kerja sama itu dilakukan secara ilegal. Akibatnya, terjadi gagal bayar oleh pihak SDI dan berujung pada kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp86,2 miliar,” jelas Irfan.
Kerugian itu dialami oleh PT ENM, yang statusnya sebagai anak perusahaan dari PT MUJ menjadikan kasus ini sebagai sorotan utama, mengingat besarnya nilai kerugian dan pentingnya transparansi di tubuh BUMD.
Kejari Bandung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, dan seluruh dokumen serta barang bukti yang telah disita akan menjadi dasar untuk pendalaman aliran dana, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan menelusuri seluruh dokumen yang telah diamankan dan memastikan siapa saja yang terlibat dalam proses penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur ini,” tambah Irfan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pembenahan tata kelola BUMD di Jawa Barat. Dugaan penyalahgunaan dana PI dan kerja sama ilegal yang berujung kerugian ratusan miliar rupiah, menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap seluruh lini operasional BUMD, terutama yang mengelola dana publik dalam skala besar.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam membongkar tuntas kasus ini hingga ke akarnya, serta memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap BUMD tidak terus terkikis. (Red)