Headlines

Alphard Tak Ditunjukkan Tergugat, Sita Jaminan Gono-Gini Pengadilan Agama di Sidoarjo Alami Kendala

WhatsApp Image 2025 11 28 at 06.51.19

Sidoarjo – Pelita Jagat News, Jumat, 28 November 2025. Proses hukum perkara gugatan harta bersama atau gono-gini dengan Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda yang melibatkan Mujiadi bin Buamat sebagai penggugat dan Maya Wandia Citra binti Iswandi sebagai tergugat memasuki tahapan penting. Pengadilan Agama Sidoarjo resmi melakukan penyitaan jaminan (conservatoir beslag) terhadap sejumlah aset yang diduga termasuk dalam harta bersama, namun pelaksanaannya mengalami hambatan karena salah satu barang bukti tidak dapat ditunjukkan oleh pihak tergugat.

Langkah penyitaan ini dijalankan berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo tertanggal 17 November 2025. Selanjutnya, Jurus Sita Pengganti Pengadilan Agama Sidoarjo, Setianto SH, MH, melaksanakan perintah tersebut pada Kamis, 27 November 2025. Aset yang disita meliputi dua bangunan rumah serta satu gudang di Desa Kedung Kendo, Kecamatan Candi, dan satu rumah lain di kawasan Grand Teratai Blok Z-2, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Penggugat, Irianto Marpaung S.H., dari kantor Law Firm Marpaung & Partner.

Marpaung memaparkan bahwa penggugat sebelumnya telah mengajukan permohonan penyitaan terhadap beberapa aset yang dianggap merupakan bagian dari harta bersama. Aset tersebut mencakup sebidang tanah beserta gedung di atasnya yang tercatat atas nama Misa Kosasih, satu unit rumah milik Maya Wandia Citra, serta dua kendaraan roda empat—Mitsubishi Pajero putih dan Toyota Alphard putih—yang terdaftar atas nama Mujiadi bin Buamat.

Namun, dalam proses pelaksanaan sita, sebuah kendala muncul ketika petugas hendak menyita unit Toyota Alphard. Tergugat, Maya Wandia Citra, disebut tidak dapat menunjukkan keberadaan mobil tersebut dengan alasan yang dianggap tidak jelas oleh pihak penggugat maupun petugas sita.

WhatsApp Image 2025 11 28 at 07.13.24

Sementara itu, Mujiadi memberikan penjelasan mengenai latar belakang kepemilikan aset-aset yang kini disengketakan. Ia menceritakan bahwa saat pertama kali mengenal Maya, perempuan tersebut datang untuk melamar pekerjaan dan tidak membawa harta benda apa pun. Setelah menikah, menurut Mujiadi, Maya meminta dirinya untuk melunasi kredit macet gedung yang masih atas nama mantan suaminya. Gedung tersebut kemudian digunakan untuk mendirikan pabrik rokok CV Maju Makmur Nusantara.

Hal serupa diklaim terjadi pada pembelian rumah secara cicilan serta dua unit mobil yang dibeli selama perkawinan berlangsung. Mujiadi menegaskan bahwa seluruh dana untuk pengadaan aset tersebut berasal darinya, sementara peran Maya hanya sebatas melakukan pembayaran cicilan menggunakan uang yang ia berikan. Dengan nada kesal, Mujiadi menekankan bahwa semua aset yang kini dipermasalahkan merupakan hasil jerih payahnya.

Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Agama Sidoarjo. Proses hukum diperkirakan akan terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir, dengan pengawasan ketat dari tim kuasa hukum serta kedua belah pihak yang bersengketa. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *