Dugaan Pelanggaran Tupoksi: Oknum Advokat Terkait Putusan Perdata di PN Bale Bandung
Bandung – Pelita Jagat News. Seorang oknum advokat diduga bertindak melampaui kewenangannya dengan mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengadilan Negeri Bale-Bandung terkait putusan perkara perdata Nomor 118/Pdt.G/2025/PN.BLB yang disidangkan oleh Majelis Hakim Ketua Andi Eddy Viyata, S.H., M.H., anggota R.R. Dewi Lestari Nuroso, S.H., M.H., dan Adil Hakim, S.H., M.H., antara Mesra Sinurat…
