Headlines

BPK Ungkap Kerugian Negara Rp1 Triliun dalam Kasus Korupsi PT Taspen

antonius kosasih 169

Jakarta – Pelita Jagat News. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia baru saja merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Taspen. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp1 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, pada konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4). Wara menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai kasus ini telah diserahkan kepada KPK, setelah dilakukan penghitungan yang mendalam dan teliti.

“Kerugian dalam kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK LHP tersebut,” kata Wara dengan tegas.

Proses perhitungan kerugian negara ini sendiri dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana, yang menyebabkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara. Penyimpangan tersebut terkait dengan kegiatan investasi yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan bahwa penanganan perkara ini sudah memasuki tahap akhir. Asep menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara oleh BPK telah rampung, dan hal ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus korupsi ini.

“Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor], yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan. Alhamdulillah, perhitungan tersebut sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami,” ujar Asep.

Ia juga menambahkan bahwa dengan diselesaikannya perhitungan kerugian, maka tahap penyidikan kasus PT Taspen hampir selesai. Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disiapkan untuk persidangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk uang tunai sebesar Rp1 miliar yang ditemukan di sebuah korporasi swasta (PT F). Selain itu, pada 25 Februari 2025, KPK melakukan penggeledahan terhadap Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita 150 gram logam mulia, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing—USD, SGD, dan EURO—yang jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp2,5 miliar.

Lembaga antirasuah ini telah memproses hukum Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, keduanya dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara akibat penempatan dana investasi PT Taspen yang mencapai Rp1 triliun, dengan nilai kerugian setidaknya sebesar Rp200 miliar yang terkait dengan reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

Kedua tersangka, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, saat ini telah ditahan. Namun, proses hukum terhadap Kosasih masih berlangsung, karena ia tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan perkembangan terbaru ini, KPK memastikan bahwa kasus korupsi PT Taspen akan segera dibawa ke meja hijau, dengan harapan bahwa proses hukum yang tengah berjalan akan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *