Jakarta – Pelita Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menangkap seorang buronan yang selama ini menjadi incaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Buronan berinisial BS (64) berhasil diamankan di kawasan Jalan Gelatik, Tangerang Selatan, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Penangkapan BS dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya pada Rabu (25/6/2025). Harli menjelaskan bahwa BS merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, berkaitan dengan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang kini telah beralih fungsi menjadi lokasi berdirinya Mega Mall Bengkulu.
“Saat ini BS dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum nantinya diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Harli.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama terhadap para tersangka yang mencoba menghindari proses hukum. Harli menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran di berbagai wilayah untuk terus memantau dan menindak tegas para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung menghimbau agar seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada lagi tempat aman bagi para pelaku yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum,” tegas Harli.
Penangkapan BS ini tidak hanya menjadi kabar penting bagi penegakan hukum di Bengkulu, namun juga menjadi pesan kuat bahwa korupsi dan upaya menghindar dari hukum tidak akan pernah mendapat toleransi dari aparat penegak hukum Indonesia. (Red)