Headlines

Desak Pengawasan, Jaksa Agung Muda Diminta Pantau Kejanggalan Penitipan Aset Sitaan Bandung Zoo

Screenshot 2025 07 08 205847

KOTA BANDUNG – Pelita Jagat News, 8 Juli 2025. Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam menangani penyitaan aset milik Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) menuai sorotan tajam. Penasihat hukum Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo, Zanuar Zain Yutama, SH., secara terbuka mendesak agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan turun tangan untuk mencermati keputusan kontroversial tersebut.

Pasalnya, baru-baru ini muncul pengakuan dari seorang individu bernama John Sumampouw, yang menyatakan bahwa dirinya menerima penitipan aset sitaan dari Kejati Jawa Barat. Fakta ini memicu kecurigaan, sebab aset negara yang tengah menjadi barang bukti dalam proses hukum seharusnya dikelola secara institusional dan profesional, bukan diserahkan kepada perorangan.

“Ini kan mencurigakan. Masa aset yang disita dititipkan ke perorangan,” ujar Zanuar saat ditemui di Bandung, Selasa (8/7/2025).

Menurut Zanuar, langkah yang diambil Kejati Jabar tersebut dinilai tidak tepat. Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sebagai pengelola resmi Bandung Zoo dan pemegang izin lembaga konservasi, sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada Kejati Jabar yang berisi permohonan untuk diberikan kewenangan mengelola barang bukti sitaan tersebut.

“YMT adalah institusi yang mendiami tempat itu secara sah dan memiliki izin sebagai lembaga konservasi. Kalau bukan ke YMT, SPMD juga sebenarnya layak menerima titipan karena mereka adalah pihak yang setiap hari menjaga, merawat satwa, serta memelihara lingkungan di kebun binatang,” ungkapnya.

Kejanggalan makin mencuat ketika nama John Sumampouw dikaitkan dengan keputusan penitipan aset tersebut. Zanuar menegaskan bahwa John adalah mantan pengurus YMT yang saat ini status hukumnya di yayasan tersebut sudah tidak berlaku. Ia tidak lagi memiliki kewenangan resmi, apalagi dalam kapasitas mewakili pengelolaan Bandung Zoo.

“Ini menjadi aneh. Kenapa kejaksaan justru memberikan penitipan barang bukti kepada individu yang tidak punya hubungan formal lagi dengan pengelolaan kebun binatang? Saudara John itu mantan pengurus YMT yang akta kepengurusannya sudah tidak berlaku,” paparnya.

Zanuar juga menyoroti bahwa dalam struktur internal kejaksaan terdapat bagian khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti dan tahanan. Seharusnya, seluruh barang bukti yang disita ditangani secara prosedural oleh unit tersebut, bukan dialihkan kepada pihak eksternal tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ada bagian barang bukti dan tahanan di kejaksaan. Kenapa malah dititipkan ke individu? Ini bukan prosedur. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab hukum seperti ini kepada perorangan,” tegas Zanuar.

Ia mendesak agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera memeriksa dan mengevaluasi keputusan Kejati Jabar yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum. Ia juga menyinggung pernyataan John Sumampouw yang secara terbuka mengaku menerima titipan barang bukti tersebut dari Kejati, namun tidak disertai dengan bukti tertulis.

“John Sumampouw baru-baru ini dengan lantang mengaku dititipi aset sitaan oleh Kejati Jawa Barat. Tapi tidak menunjukkan bukti apapun. Ini mencurigakan. Setahu saya, aturan di kejaksaan itu mengatur soal izin untuk menduduki, bukan menerima titipan barang bukti. Ada apa ini sebenarnya?” tandas Zanuar.

Kasus ini membuka ruang pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Desakan agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh pun mencuat, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *