Headlines

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

nadiem didampingi hotman paris di kejagung 1752545691632 169

Jakarta — Pelita Jagat News. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa (15/7/2025) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Nadiem tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Keduanya tampak hadir tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Nadiem mengenakan kemeja berwarna cokelat muda dipadukan dengan celana kain gelap dan membawa tas hitam berukuran sedang. Sementara Hotman tampil mencolok dengan setelan jas hitam elegan.

Keduanya memilih diam dan hanya memberikan senyuman serta gestur tangan tertutup sebagai salam kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Ini menjadi kali kedua Nadiem diperiksa secara langsung setelah sebelumnya sempat absen dari jadwal pemeriksaan pada Selasa (8/7) lalu dan meminta penjadwalan ulang.

Pemeriksaan pertama terhadap Nadiem telah dilakukan pada Senin (23/6/2025), yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Dalam kesempatan itu, penyidik mengklarifikasi keterlibatan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri saat proyek pengadaan laptop tersebut dilaksanakan.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan saat itu.

Pemeriksaan juga menggali sejauh mana pengetahuan dan peran Nadiem dalam penggunaan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun untuk proyek tersebut. Salah satu fokus utama penyidik adalah rapat penting yang digelar pada 6 Mei 2020, yang dinilai menjadi titik awal keputusan kontroversial terkait pengadaan Chromebook.

Menurut Harli, kajian teknis terhadap pengadaan laptop sebenarnya telah dilakukan sejak April 2020. Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan saat itu. Namun, tidak lama setelah rapat pada Mei 2020 tersebut, keputusan untuk membeli Chromebook justru disahkan.

“Ada hal yang sangat penting yang didalami penyidik terkait dengan rapat pada Mei 2020. Karena kajian teknis sudah ada sejak April, tapi kemudian terjadi perubahan keputusan, kalau saya tidak salah, di bulan Juni atau Juli,” jelas Harli.

Rangkaian pemeriksaan ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai proyek yang fantastis serta dampaknya terhadap sektor pendidikan nasional. Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap status hukum Nadiem dalam kasus ini, namun penyidikan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *