BENGKULU – Pelita Jagat News. Langkah hukum tegas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pada Jumat, 20 Juni 2025, tim dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor PT Ratu Samban Mining, sebuah perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan menyeluruh di berbagai ruangan kantor perusahaan. Meski pihak Kejati belum mengungkapkan secara detail perkara hukum yang tengah ditangani, tindakan penggeledahan ini memunculkan dugaan bahwa PT Ratu Samban Mining tengah terseret dalam penyelidikan kasus serius di sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Pidsus Kejati.
“Ya benar, Bidang Pidsus melakukan penggeledahan di kantor batu bara,” ujar Ristianti saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan pantauan di lapangan oleh awak media RB, sejumlah barang bukti ikut diamankan oleh tim penyidik. Dokumen-dokumen penting berupa berkas fisik dan elektronik dibawa keluar dari kantor sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Bengkulu terkait kasus spesifik yang sedang dibidik. Begitu pula dari pihak manajemen PT Ratu Samban Mining, belum ada pernyataan atau klarifikasi terkait penggeledahan tersebut.
Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang pertambangan batu bara, sektor yang kerap disorot publik karena potensi pelanggaran lingkungan maupun dugaan penyalahgunaan perizinan dan dana.
Masyarakat dan media kini menanti transparansi lebih lanjut dari Kejati Bengkulu, terkait apa yang sebenarnya melatarbelakangi penggeledahan ini, dan apakah kasus tersebut akan menjalar ke proses hukum lanjutan. (Red)