Headlines

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna: Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

1000992872 400x225 1

Sukabumi – Pelita Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Paripurna ini digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 April 2025.

Acara paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang hadir mewakili Bupati Sukabumi, serta unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan sejumlah undangan lainnya dari berbagai kalangan pemerintahan dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi membacakan nota pengantar Raperda, yang menegaskan bahwa perubahan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2023.

“Penyusunan peraturan daerah ini menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak dan retribusi daerah,” ujar H. Andreas dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari perubahan perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Raperda ini merupakan hasil tindak lanjut atas evaluasi dan masukan dari Gubernur Jawa Barat, serta dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 ayat (3) dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, kami menyusun Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Wakil Bupati.

Meski telah disusun, pemerintah daerah menyadari bahwa rancangan peraturan ini belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, H. Andreas mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan masukan dan pandangan demi penyempurnaan isi regulasi.

“Kami sangat membutuhkan sumbang saran, koreksi, serta penyempurnaan dalam setiap proses pembahasannya bersama DPRD. Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini,” ujarnya menutup sambutan.

Langkah Strategis Hadapi Tantangan Ekonomi Daerah
Raperda ini menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menghadapi tantangan ekonomi daerah, khususnya dalam mengelola sumber penerimaan daerah dengan prinsip efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.

Paripurna ini diharapkan menjadi awal dari proses legislasi yang produktif dan kolaboratif, yang tidak hanya menyentuh aspek teknis regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan Sukabumi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *