Headlines

DUA ANGGOTA POLDA SUMUT DIPECAT DAN JADI TERSANGKA PEMERASAN KEPALA SEKOLAH SENILAI RP 4,7 MILIAR

3715941656

Jakarta – Pelita Jagat News. Jum’at, 21 Maret 2025. Dua anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah terkait penyelidikan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk SMA/SMK di Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang merupakan penyidik di Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni Kompol RS dan Brigadir B, diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses penyelidikan dengan memeras 12 kepala sekolah. Pemerasan tersebut berlangsung dari Mei hingga November 2024, dengan total pungutan ilegal yang mereka kumpulkan mencapai Rp 4,7 miliar.

Penyidikan dan Pemberhentian Tidak Hormat

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, mengonfirmasi bahwa kedua anggota kepolisian tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Selain itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya pihak swasta yang turut serta dalam skema pemerasan.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah melakukan upaya hukum praperadilan,” ujar Cahyono kepada wartawan di Mabes Polri pada 18 Maret 2025.

Kasus ini bermula saat Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi DAK senilai Rp 176 miliar untuk perbaikan fasilitas SMA/SMK di Sumatera Utara tahun 2024. Dalam prosesnya, kedua tersangka diduga menggunakan wewenangnya untuk mengundang para kepala sekolah dan kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, yang dalam praktiknya merupakan pemerasan.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Dalam perkara ini, Kompol RS dan Brigadir B dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman pidana dalam pasal ini adalah hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun perkara korupsi DAK di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menjadi latar belakang kasus ini kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menangani kasus tersebut berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang berfokus pada unsur kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPK, di mana mereka menangani aspek korupsi yang berhubungan dengan kerugian negara, sementara kami fokus pada aspek pemerasan terhadap penerima DAK,” jelas Cahyono.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap aktor lain yang terlibat dalam skandal pemerasan dan dugaan tindak pidana korupsi ini. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang serta mencoreng integritas institusi kepolisian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *