Headlines

Hakim Militer Surabaya Putuskan Hukuman bagi Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan

WhatsApp Image 2026 03 25 at 8.08.08 AM

Surabaya – Pelita Jagat News. Rabu, 25 Maret 2026. Pengadilan Militer III/12 Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Laut (H/W) Lidya, SH, MH, bersama Hakim Anggota Letkol CKH M. Arif Sumarno, SH, MH, menyatakan terdakwa Peltu Bek Imin Caskimin (anggota Satpam Denmako Kodiklatal) dan Lettu Sunarto terbukti bersalah.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP serta Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan, lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Kapten Dewi yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara.

Setelah putusan dibacakan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap. Peltu Bek Imin Caskimin menyatakan masih “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Keterangan Korban

Korban, Mujiadi, mengungkapkan bahwa pada 10 Maret 2026, kedua terdakwa mendatangi rumahnya untuk meminta surat pernyataan perdamaian, baik kepada dirinya maupun korban lain, Khairul Anam. Surat tersebut disebut untuk kepentingan pembacaan putusan di persidangan.

Namun, saat hendak menandatangani surat tersebut, Mujiadi mempertanyakan pihak yang memerintahkan hingga terjadi penganiayaan terhadap dirinya di lingkungan Kodiklatal.

Kronologi Kejadian

Dalam surat pernyataan tertulis tangan yang dibuat di hadapan penasihat hukum korban, Irianto Marpaung, SH, dijelaskan kronologi kejadian sebagai berikut:

Peristiwa bermula saat Peltu Bek Imin Caskimin memenuhi permintaan Siti Puryanti, ibu dari Maya Wandia Citra (istri Mujiadi saat itu), untuk mengantarnya ke Polda Jawa Timur. Hal ini dilakukan karena Maya tidak kunjung pulang setelah menjalankan ibadah umroh, sehingga Mujiadi berupaya mencari keberadaannya.

Setelah ditemukan, Maya berada dalam satu mobil bersama ibunya dan Peltu Imin Caskimin. Terjadi aksi kejar-kejaran kendaraan mulai dari Tol Sidoarjo hingga akhirnya diarahkan menuju kawasan Kodiklatal atas permintaan Siti Puryanti.

Setibanya di lokasi, Peltu Imin Caskimin menghubungi Lettu Sunarto. Setelah masuk ke dalam markas Kodiklatal, diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap Mujiadi dan Choerul anam

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat militer serta menimbulkan pertanyaan terkait prosedur penanganan konflik di lingkungan internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *