Headlines

Hakim MK Sentil Ariel Cs: “Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas”

images 6

Jakarta – Pelita Jagat News. Sidang gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh 29 musisi ternama Tanah Air kembali digelar pada Kamis (24/4/2025). Namun, dalam sidang tersebut, panel hakim memberikan teguran serius kepada para pemohon yang dinilai belum mampu menjelaskan secara gamblang kerugian konstitusional yang mereka alami akibat ketentuan dalam undang-undang yang digugat.

Ketua panel hakim, Saldi Isra, menyoroti kurangnya uraian konkret terkait dampak pasal-pasal dalam UU Hak Cipta terhadap hak konstitusional para pemohon.

“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Apakah ada di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan ini, dari 29 orang pemohon, yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini? Kalau ada, itu diuraikan. Berarti kerugiannya sudah aktual,” ujar Saldi dalam ruang sidang MK, Jakarta.

Saldi menyampaikan bahwa tanpa penjelasan yang rinci mengenai kerugian tersebut, Mahkamah tidak akan melanjutkan perkara ke pokok permohonan, melainkan akan berhenti pada tahap legal standing.

“Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Permohonan akan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon,” tegasnya.

Dalam pernyataan bernada tegas namun satir, Saldi turut menyentil para musisi yang menjadi pemohon.

“Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” ucapnya, mengundang perhatian di ruang sidang.

Saldi juga menekankan peran penting tim kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan argumentasi secara elaboratif dan meyakinkan, agar MK tidak keliru dalam mengambil putusan.

“Tugas para kuasa hukum adalah memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil sikap. Ini penting sekali, karena para pekerja seni ini punya peran penting. Dunia tanpa seni akan kaku dan membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi, jadi repot juga kita,” tambahnya.

Gugatan terhadap UU Hak Cipta ini didaftarkan dengan nomor akta permohonan elektronik 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Pemohon terdiri dari 29 musisi papan atas Indonesia, di antaranya Ariel NOAH, Armand Maulana, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, hingga Ghea Indrawari.

Para pemohon menyampaikan tujuh petitum atau poin tuntutan, yang secara umum meminta Mahkamah Konstitusi:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Hak Cipta.
  2. Menyatakan Pasal 9 ayat 3 konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan ciptaan dalam pertunjukan secara komersial tidak memerlukan izin pencipta, namun tetap wajib membayar royalti.
  3. Menyatakan Pasal 23 ayat 5 konstitusional sepanjang dimaknai bahwa frasa “setiap orang” mencakup penyelenggara acara, dan royalti dapat dibayar sebelum atau sesudah pertunjukan.
  4. Menyatakan Pasal 81 konstitusional jika dimaknai bahwa karya cipta yang digunakan secara komersial tidak memerlukan lisensi, namun royalti tetap wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  5. Menyatakan Pasal 87 ayat 1 inkonstitusional jika tidak dimaknai bahwa pencipta dapat memungut royalti secara non-kolektif atau tanpa diskriminasi.
  6. Menyatakan huruf f Pasal 113 ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Saldi menjelaskan bahwa setiap permohonan uji materi di MK akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan syarat formil hingga pokok substansi. Bila Mahkamah menilai perlu pendalaman lebih lanjut, maka DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang akan diundang untuk memberikan pandangan mengenai norma-norma yang digugat.

“Kalau kami merasa perlu pendalaman, maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji,” jelasnya.

Sidang ini menjadi babak penting dalam perdebatan panjang tentang keadilan hak cipta di dunia musik dan pertunjukan, terutama menyangkut bagaimana karya para musisi dimanfaatkan secara komersial dan bagaimana mereka mendapatkan kompensasi yang layak atas karyanya.

Mahkamah Konstitusi saat ini masih menunggu kelengkapan dan kejelasan argumentasi dari pihak pemohon sebelum melangkah ke tahap substansi. Putusan akhir akan menjadi penentu arah baru dalam perlindungan hak cipta di Indonesia, khususnya bagi para pelaku seni pertunjukan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *