Cianjur – Pelita Jagat News. Isu dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 yang viral di berbagai platform media sosial akhirnya ditanggapi langsung oleh mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Herman didampingi Sekretaris Pribadinya, M. Solih alias Ibang, secara tegas membantah seluruh tudingan yang mengaitkan nama mereka dengan kasus tersebut.
Herman menegaskan bahwa selama sembilan tahun menjabat, baik sebagai Wakil Bupati maupun Bupati Cianjur, ia selalu menjauhi tiga hal yang menurutnya menjadi sumber utama sorotan aparat penegak hukum: praktik jual beli jabatan, perizinan yang dipersulit, dan keterlibatan dalam proyek-proyek pemerintahan. Ia menyatakan bahwa prinsip tersebut juga dijunjung oleh keluarganya dan oleh Sekprinya, Ibang.
Terkait proyek PJU Dishub 2023 senilai Rp40 miliar, Herman menjelaskan bahwa keterlibatannya sebatas pada persetujuan administratif. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan teknis proyek tersebut berada di bawah kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Dinas Perhubungan, yang diwakili oleh Kepala Dinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Setiap kegiatan proyek sepenuhnya saya serahkan kepada OPD. Bupati tidak masuk dalam ranah teknis. Kepala dinas sebagai PPK yang bertanggung jawab,” ujarnya tegas.
Herman mengaku terkejut dengan isu yang menyebar luas dan menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menunjuk Ibang sebagai saksi sekaligus orang terdekat yang mengetahui bagaimana ia menjalankan roda pemerintahan selama menjabat.
“Saya terkejut dengan isu ini. Itu tidak benar. Kang Ibang tahu betul bagaimana saya bekerja,” katanya.
Ketika ditanya apakah isu ini mengandung muatan politis untuk menjatuhkan citranya, Herman memberikan sinyal kuat bahwa arah tersebut memang mungkin terjadi.
“Teman-teman wartawan bisa menilai sendiri arahnya ke mana,” tambahnya, tanpa menyebut pihak tertentu.
Herman juga menjelaskan bahwa proyek PJU tersebut dibagi ke dalam dua wilayah—utara dan selatan—dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp40 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah tersebut bukan berarti sepenuhnya menjadi kerugian negara.
“Realisasinya tidak sampai Rp40 miliar karena sudah dikurangi biaya supervisi dan konsultan. Fisiknya ada, bahkan sudah diperiksa oleh BPK. Temuan kerugian hanya Rp480 juta dan sudah dikembalikan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekpri M. Solih alias Ibang turut membantah tudingan yang menyebut namanya terlibat dalam proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang proyek PJU dan merasa namanya diseret secara sepihak.
“Saya dan Pak Herman hanya ingin nama kami dibersihkan. Tidak enak rasanya dibawa-bawa, padahal saya tidak tahu apa-apa,” pungkas Ibang.
Pernyataan resmi ini menjadi upaya klarifikasi dan pembelaan dari kedua tokoh terhadap tuduhan publik yang dinilai tidak berdasar. Sementara proses hukum dan investigasi atas proyek PJU 2023 masih terus berjalan, Herman dan Ibang berharap masyarakat dan media dapat bersikap objektif serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. (MP)