Headlines

Ibrahim Arief Dijemput Paksa Kejagung, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

suasana gedung kejagung saat ibrahim tiba usai dijemput paksa rumondangdetikcom 1752567325717 169

Jakarta – Pelita Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Ibrahim Arief (IA), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ibrahim dijemput untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan.

Penjemputan ini dilakukan pada Selasa siang (15/7/2025). Ibrahim tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 14.34 WIB. Ia terlihat keluar dari sebuah mobil dinas berpelat merah milik Kejaksaan, mengenakan pakaian hitam, dan langsung digiring masuk ke gedung oleh sejumlah jaksa penyidik.

Sekitar 13 menit kemudian, sekitar pukul 14.47 WIB, pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, juga terlihat mendatangi lokasi. Indra membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa oleh aparat Kejagung.

“Iya, hari ini benar (Ibrahim) dijemput (paksa),” ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.

Sebelum penjemputan paksa dilakukan, Ibrahim diketahui telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini, yakni pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7). Namun, belum diketahui secara pasti alasan yang melatarbelakangi langkah Kejagung menjemput paksa Ibrahim hari ini.

Ibrahim Arief menjadi salah satu tokoh penting yang disebut dalam proses perencanaan pengadaan Chromebook, yang menurut Kejagung telah dirancang bahkan sebelum program tersebut dijalankan secara resmi oleh Kemendikbudristek.

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun ini. Selain Ibrahim Arief, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Proyek pengadaan laptop ini merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Proyek ini menyedot anggaran besar dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan rencana pembelian 1,2 juta unit laptop ber-sistem operasi ChromeOS.

Namun, Kejagung mengungkap bahwa proyek ini diduga sarat penyimpangan. Selain pengadaan yang dinilai tidak sesuai, hasil investigasi sementara menyebut bahwa sistem operasi yang digunakan tidak optimal bagi guru dan siswa.

Sementara itu, Kejagung menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek raksasa ini. Semua pihak yang telah dipanggil dan diperiksa, termasuk Ibrahim dan Nadiem, masih berstatus sebagai saksi.

Proses penyidikan dipastikan terus berlanjut. Kejagung menegaskan bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk jika nantinya terdapat indikasi keterlibatan pejabat tinggi negara atau pihak swasta yang mendapat keuntungan dari proyek tersebut.

Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dari penyidikan kasus ini, yang menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar dalam sektor pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *