Headlines

Ini Kata Kejari Sumenep Terkait Cantrang Ilegal di Sita, Kapal Hanya di Pinjam Pakai.

WhatsApp Image 2025 07 15 at 13.32.59 83879361

Sumenep – Pelita Jagat News. Terkait dugaan praktik ilegal fishing di perairan Gili Kagak, kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul polemik terkait kebijakan pinjam pakai kapal yang digunakan dalam kasus tersebut. Namun Kejaksaan Negeri Sunenep (Kejari) Sumenep menegaskan bahwa alat tangkap jenis Cantrang, bukan kapal yang menjadi barang bukti utama dan telah diamankan.

Kasi Barang bukti Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady menjelaskan, bahwa Kapal memang di pinjamkan sementara kepada prmiliknya, namun cantrang yang diduga digunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal tetap disita.

“Yang dipinjamkan hanya Kapalnya. Alat tangkap berupa cantrang tetap kami amankan sebagai barang bukti karena itu yang jadi inti perkara, ” Tegasnya. Senin (14/7/2025)

Ia memastikan proses pinjam pakai telah melalui mekanisme hukum yang sesuai, termasuk pencatatan administrasi dan penahanan surat-surat kapal oleh pihak kejaksaan sebagai bentuk pengawasan.

“Surat Kapal kami tahan pemilik juga wajib hadir jika dibutuhkan di sidang. Prosedurnya jelas dan kami tidak gegabah,, ” Tambahnya.

Sebelum kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, memberikan penjelasan bahwa mekanisme pinjam pakai atas barang bukti diperbolehkan dalam perkara pidana merujuk pada pasal 44 KUHP.

“Selama ada permohonan resmi dan tidak mengganggu pembuktian perkara, pinjam pakai sah. Di Kejaksaan manapun berlaku hal yang sama, ” Ujar Indra, kamis (10/7/2025).

Kejari Sumenep juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan asas kehati- hatian dan mempertimbangkan status hukum Kapal yang belum inkracht. Sementara alat tangkap yang menjadi kunci perkara yakni cantrang tetap diamankan hingga proses hukum tuntas.

Dengan penjelasan ini, Kejari Sumenep berharap masyarakat tidak berspekulasi dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. 
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *