Headlines

Irianto Marpaung Ungkap Dugaan Koperasi ‘Siluman’ Hisap Buruh Pabrik

WhatsApp Image 2026 03 26 at 06.50.34 1

Sukabumi – Pelita Jagat News, Kamis, 26 Maret 2026. Dugaan praktik rentenir berkedok koperasi di kawasan industri Sukalarang kembali mencuat setelah sejumlah buruh dilaporkan terjerat utang dengan bunga tinggi. Informasi yang dihimpun oleh awak media Pelita Jagat News mengungkap adanya keresahan di kalangan pekerja yang harus menghadapi tekanan ekonomi akibat pinjaman tersebut.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Irianto Marpaung, S.H., yang juga merupakan warga Kecamatan Sukalarang, angkat bicara. Ia mengaku telah mendengar praktik serupa sejak beberapa tahun lalu, khususnya terkait aktivitas pemberian pinjaman oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi kepada buruh pabrik di kawasan tersebut.

Meski belum dapat memastikan legalitas koperasi yang dimaksud, Marpaung menyoroti besaran bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar. Ia menyebut bunga yang dikenakan berkisar antara 20% hingga 30%, yang menurutnya sudah menjadi rahasia umum di kalangan buruh.

“Saya sudah mendengar sejak beberapa tahun yang lalu bahwa ada kegiatan pemberian pinjaman yang dilakukan oleh koperasi kepada buruh pabrik di kawasan industri Sukalarang. Namun, saya tidak mengetahui apakah koperasi itu legal atau ilegal. Tetapi, kalau bunga pinjamannya mulai 20% hingga 30%, itu bukan rahasia umum lagi, karena banyak juga korban rentenir berkedok koperasi ini yang melarikan diri menjadi pekerja ke luar negeri karena tidak sanggup membayar utang. Sementara ijazah, ATM, dan buku tabungan mereka ditahan oleh pihak koperasi tersebut, dan setiap gajian buruh hanya mengambil sisa gaji di kantor koperasi tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh, mantan jaksa tersebut mengingatkan bahwa koperasi di Indonesia memiliki asas kekeluargaan dan gotong royong. Ia menegaskan bahwa koperasi seharusnya menjadi wadah usaha bersama yang dilandasi kesadaran, solidaritas, serta keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan sekadar mencari keuntungan pribadi. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, koperasi yang sehat semestinya menjalankan rapat anggota tahunan secara rutin serta memberikan sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya. Selain itu, semangat gotong royong antaranggota harus menjadi landasan utama dalam menjalankan kegiatan koperasi.

Ia juga menyoroti regulasi terkini dari Kementerian Koperasi dan UKM yang melarang koperasi simpan pinjam menetapkan bunga pinjaman secara sembarangan. Dalam aturan tersebut, bunga maksimal ditetapkan sebesar 24% per tahun atau sekitar 2% per bulan. Dengan demikian, setiap koperasi wajib mematuhi batasan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anggotanya.

Marpaung menambahkan bahwa koperasi yang memiliki izin, namun tetap menetapkan bunga pinjaman di atas ketentuan, dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur bunga simpanan dan pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP).

Di sisi lain, ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, terhadap koperasi yang beroperasi dengan pola pinjaman tanpa mekanisme simpanan yang jelas dan cenderung menyerupai praktik rentenir.

Ia pun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi tersebut, guna memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat, khususnya para buruh.

(Sam/D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *