Sidoarjo – Pelita Jagat News. Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News terkait sidang perkara perdata harta bersama antara penggugat Mujiadi bin Buamat, yang dikuasakan kepada Irianto Marpaung, S.H., dan Feriansyah, S.H., dari Kantor Law Firm Marpaung & Partner, melawan tergugat Maya Wandia Citra dengan No. Perkara 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda yang didaftarkan pada tanggal 22 Juli 2025, sampai saat ini vakum selama kurang lebih dua bulan dan tidak ada tindak lanjut. Hal ini diungkapkan Irianto Marpaung, S.H., kuasa hukum penggugat Mujiadi, kepada awak media (26/2/26) di kantornya.
Lebih lanjut, Irianto Marpaung, S.H., mengatakan, “Saya sudah menyurati Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo pada tanggal 2 Februari 2026 terkait kenapa jadwal sidang perkara ini terhenti tidak sesuai jadwal, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Masih kata Marpaung, “Sidang ini terhenti setelah pelaksanaan sita jaminan tanggal 23 Desember 2025 dan tidak ada pemberitahuan kapan akan dilanjutkan. Mengingat pengadilan adalah lembaga yang memeriksa dan memutus perkara, maka kami memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo serta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menindaklanjuti persidangan guna memberikan kepastian hukum dan memberikan jadwal sidang secara pasti demi terciptanya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjaga marwah pengadilan sebagai lembaga penyelesaian perkara,” paparnya.
Sampai berita ini di terbitkan Pengadilan Agama Sidoarjo belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. (Jen)





