Headlines

Jaksa Agung Tegaskan DIM RUU KUHAP Jawab Tuntutan Zaman dan Kebutuhan Masyarakat

momen jaksa agung st burhanuddin hadiri hut komisi kejaksaan 1 169

Jakarta — Pelita Jagat News. Selasa, 24 Juni 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah menjawab tantangan zaman dan menjadi kebutuhan mendesak masyarakat saat ini. Hal ini disampaikan saat menghadiri prosesi penandatanganan DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

“Ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.

Jaksa Agung menyoroti pentingnya sistem peradilan pidana yang menjamin rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat luas. Ia menyebut masyarakat sangat menanti kehadiran sistem hukum acara pidana yang mampu merespons kebutuhan keadilan sosial secara nyata.

“Masyarakat sangat membutuhkan apa yang dinamakan rasa adil, apa yang dinamakan suatu perlindungan. Mari kita bersama-sama memberikan dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat kita,” tegasnya.

Menurutnya, pembaruan KUHAP merupakan langkah krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum serta menjawab dinamika hukum modern.

Sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana nasional, Kejaksaan RI menyatakan komitmen penuh untuk mendukung perumusan DIM RUU KUHAP. Burhanuddin meyakini bahwa sinergi antar lembaga penegak hukum akan melahirkan produk hukum yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami yakin dengan semangat dan kebersamaan, sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR dalam menghasilkan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berkualitas dan menjawab kebutuhan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Pemerintah secara resmi telah menyelesaikan pembahasan DIM RUU KUHAP dan menyerahkannya ke DPR. Penandatanganan naskah DIM dilakukan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, yakni:

  • Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
  • Ketua Mahkamah Agung Sunarto
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto

Penandatanganan dilakukan secara simbolis di Graha Pengayoman sebagai bentuk kesepakatan lintas lembaga atas pentingnya revisi KUHAP, yang merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum pidana nasional.

Dengan dimulainya pembahasan DIM RUU KUHAP di DPR, diharapkan proses legislasi ini dapat berjalan transparan, inklusif, dan menghasilkan aturan hukum acara pidana yang modern serta adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *