Jakarta – Pelita Jagat News. Kamis, 26 Maret 2026. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan pengalihan status penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah. Penolakan ini disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3).
Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar medis yang kuat. Ia menyebut selama lebih dari empat bulan masa penyidikan, tidak ditemukan kondisi kesehatan terdakwa yang mengkhawatirkan.
“Selama masa penyidikan, kami tidak menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan. Para terdakwa dalam kondisi sehat walafiat,” ujar Meyer di persidangan.
Kewenangan Berada di Majelis Hakim
Meyer menjelaskan, saat ini kewenangan terkait status penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Meski demikian, apabila dimintai pendapat, pihak jaksa tetap menyatakan keberatan atas pengalihan tersebut.
Ia juga memastikan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan medis, fasilitas perawatan tetap dapat diberikan melalui pihak rutan tanpa harus mengubah status penahanan.
“Jika ada kebutuhan medis, mekanisme perawatan dapat difasilitasi oleh rutan. Hal ini tidak mengurangi hak terdakwa,” tambahnya.
Dalil Pembela: Preseden dan Ketentuan KUHAP
Di sisi lain, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 108 ayat (11).
Menurut Kemal, permohonan tersebut juga mempertimbangkan preseden kasus lain di KPK, termasuk yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut pernah mendapatkan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.
“Rekam medis klien kami telah dilampirkan, termasuk surat jaminan dari keluarga serta syarat administratif lainnya sesuai ketentuan,” ujar Kemal.
Hakim Belum Ambil Sikap
Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keputusan atau tanggapan terkait permohonan tersebut dalam sidang perdana.
“Untuk hal itu, kami belum bisa menjawab sekarang,” kata Delta singkat.
Sorotan: Konsistensi dan Standar Penahanan
Kasus ini kembali menyoroti isu konsistensi penerapan kebijakan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi. Perbandingan dengan kasus lain kerap menjadi argumen pembela, namun jaksa menegaskan bahwa setiap perkara memiliki konteks dan pertimbangan yang berbeda.
Dengan proses persidangan yang baru dimulai, keputusan majelis hakim atas permohonan pengalihan penahanan diperkirakan akan menjadi salah satu aspek krusial yang turut menentukan dinamika perkara ke depan.
SP





