Headlines

JAWABAN KEPALA PKBM PAKU BUMIATAS PEMBERITAAN BOP dan WB

WhatsApp Image 2026 02 10 at 10.08.23 AM

Cianjur – Pelita Jagat News.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : M. Fajar Adi Muttaqin, ST
Jabatan : Kepala PKBM PAKU BUMI
Alamat : Kp. Cipeundeuy rt 04/01 desa Cintaasih Kecamatan Gekbrong
Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Dengan ini menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan berjudul “BOP Pendidikan di sulap?
PKBM PAKU BUMI Cianjur di duga gunakan WB Fiktif dan Tameng Aparat, polisi, Jaksa,
Inspektorat”, yang dimuat di 5 media online Seputar Jagat Grup pada 19 Januari 2026.
Bekenaan dengan surat Hak Jawab ini, saya bermaksud menanggapi sekaligus memberikan
klarifikasi/hak jawab dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Artikel atau berita berjudul “BOP Pendidikan di sulap? PKBM PAKU BUMI Cianjur di
    duga gunakan WB fiktif dan Tameng Aparat, polisi, Jaksa, Inspektorat “, yang dimuat di 5
    media online Seputar Jagat Grup pada 19 Januari 2026. Merupakan berita yang kami
    pandang bahwa pemberitaan yang di sampaikan masih memerlukan pelurusan, karena
    belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keberimbangan dan berpotensi menimbulkan
    persepsi yang kurang tepat di kalangan masyarakat, serta belum di dukung oleh fakta-fakta
    yang utuh sebagaimana kondisi sebenarnya.
  1. Kami menghargai perhatian media terhadap isu tersebut, namun demikian terdapat
    beberapa hal dalam pemberitaan yang masih perlu di luruskan agar informasi yang di
    sampaikan dapat sesuai fakta yang sebenarnya.
  1. Melalui judul dan pemberitaan dari paragraf 1 hingga 6, disebutkan jumlah siswa yang
    sangat minim, fakta sebenarnya siswa PKBM Paku Bumi tersebar dibeberapa kelompok
    belajar, dengan tempat dan waktu yang berbeda, ada siswa yang melaksanakan belajar
    dengan tatap muka (offline), daring (online), dan mandiri.dengan keterbatasan siswa dan
    telah di sesuaikan oleh sekolah, baik itu waktu ataupun teknisnya.Sebagaimana di atur
    dalam permendikbudristek no 16 tahun 2022 tentang standar proses yang mengacu pada
    cara pembelajaran yang dilaksanakan di semua jenjang termasuk pendidikan kesetaraan.
WhatsApp Image 2026 02 10 at 10.08.54 AM
  1. Dasar hukum metode pembelajaran di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga di
    atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,
    Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
    pendidikan, dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang pendirian
    satuan Pendidikan Non-Formal.
  1. Pada paragraf 7, disebutkan, “Setelah dilakukan pemantauan beberapa jam di lokasi, tim
    tidak menemukan aktivitas pembelajaran daring sebagaimana disampaikan.”. Fakta
    sebenarnya, pembelajaran daring dilakukan setiap seminggu dua kali yaitu hari sabtu dan
    minggu, dengan teknik penugasan via WA Grup siswa online, tidak ada zoom dan
    sejenisnya dikarenakan keterbatasan waktu dan kondisi yang berbeda, karena siswa yang
    mengikuti pembelajaran daring adalah siswa yang sudah bekerja atau yang tidak terjangkau
    dengan home visit.
  1. Pada paragraf 9, disebutkan “Papan peringatan berisikan tamu wajib menunjukkan
    identitas pribadi (KTP/Kartu Anggota) dan surat tugas dari instansi yang berwenang
    (Kepolisian, Jaksa, Inspektorat). Di duga untuk membatasi akses kontrol sosial dari
    wartawan dan LSM, sekaligus menyeret nama institusi penegak hukum”. Fakta
    sebenarnya, hal ini adalah salah satu bentuk dukungan kami terhadap profesionalisme APH
    di kabupaten Cianjur, agar tidak adanya oknum atau pihak yang mengatasnamakan
    lembaga APH baik dari Cianjur maupun luar Cianjur.
  1. Sehubungan dengan uraian penjelasan tersebut di atas, PKBM Paku Bumi bermaksud
    menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimaksud, dengan mengemukakan
    penjelasan serta fakta-fakta yang terdapat di lapangan. Oleh karena itu, kami memohon
    kepada Pimpinan Redaksi Seputar Jagat Grup untuk dapat menerbitkan Hak Jawab yang
    kami ajukan paling lambat dalam jangka waktu 1 x 24 jam sejak tanggal surat ini.
    Permohonan ini merupakan bentuk pelaksanaan dan penghormatan terhadap hak jawab
    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode
    Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006.

(FAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *