Headlines

Kades dan Karang Taruna Desa SinarBentang Klarifikasi Soal Klaim BPJSK yang Terungkap

Cover Berita Desa Sinar Bentang

Sukabumi – Pelita Jagat News. Kasus dugaan penyimpangan dana santunan BPJSK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yang menyeret nama oknum Ketua Karang Taruna berinisial RB dan Kepala Desa Sinar Bentang berinisial SGN, kini semakin memanas dan menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Seputar Jagat News, santunan kematian BPJSK yang seharusnya diterima secara utuh oleh ahli waris sebesar Rp42 juta per orang, diduga hanya diberikan sebagian. Salah satu ahli waris yang diwawancarai mengungkapkan bahwa ia hanya menerima Rp15 juta secara langsung, dan tambahan Rp20 juta, bukan dari BPJSK, melainkan disalurkan melalui tangan RB dan SGN.

“Saya tidak terima kalau harus mengaku menerima Rp42 juta. Kenyataannya saya hanya menerima sebagian, dan saya juga tidak pernah tahu kalau almarhum suami saya didaftarkan sebagai peserta BPJSK ternak domba, padahal beliau tidak pernah beternak domba,” ungkap narasumber berinisial R yang meminta identitasnya dirahasiakan, kecuali jika dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH).

Lebih lanjut, R mengungkapkan bahwa RB dan SGN bahkan sempat mendatangi para penerima santunan, meminta mereka untuk membuat pernyataan bahwa mereka telah menerima dana santunan sebesar Rp42 juta. Namun, R menolak permintaan tersebut karena merasa tindakan itu tidak hanya merugikannya sebagai ahli waris, tetapi juga merugikan negara.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun APH yang turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan manipulasi dana tersebut, meskipun keluhan masyarakat terus mengalir.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 22 April 2025, melalui sambungan telepon, Kepala Desa Sinar Bentang, Sugandi, memberikan tanggapan yang dinilai tidak sepenuhnya menjawab inti permasalahan.

“Saya sudah ke kantor redaksi di Palabuhanratu, tapi waktu itu kosong karena hari Minggu. Saya bawa ahli waris juga, untuk menjelaskan. Uang itu dipakai untuk ngurus isbat nikah dan ongkos pulang-pergi ke Palabuhanratu. Semua itu sudah ada kesepakatan antara Karang Taruna dengan para ahli waris. Saya tidak tahu menahu karena bukan urusan desa,” katanya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang mengambil dana santunan dari Bank BJB, dan mengapa dana tersebut justru diserahkan di kantor desa—bukan langsung ke ahli waris—Sugandi memberikan jawaban yang terkesan menghindar dan berbelit-belit.

RB selaku Ketua Karang Taruna, ketika dihubungi secara terpisah, juga menyampaikan bahwa dirinya hanya mendampingi proses pencairan dana santunan. Ia mengklaim bahwa semua proses dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.

“Saya cuma dampingi mereka, bantu biaya perjalanan juga. Tidak ada yang diam-diam, saya sudah sosialisasi sebelumnya,” dalih RB saat dihubungi via telepon.

Namun ketika awak media kembali menanyakan siapa yang mengambil langsung uang dari Bank BJB, RB justru memotong pembicaraan dan menutup telepon. “Ke Sinar Bentang aja, Bang. Kalau lewat telepon gak jelas,” ujarnya sebelum mematikan HP-nya.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga. Beberapa di antaranya bahkan mengungkapkan rasa frustrasi mereka terhadap penegakan hukum yang dinilai lamban.

“Sepertinya hukum tidak ada di Desa Sinar Bentang. Gak tahu kenapa, persoalan hukum begini banyak tapi selalu ‘meni salse’,” ujar seorang warga dalam bahasa Sunda, yang berarti “tidak pernah selesai.”

Kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya dan mendesak adanya keterlibatan langsung dari pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Masyarakat berharap agar kebenaran bisa diungkap dan dana santunan yang seharusnya menjadi hak penuh para ahli waris bisa diberikan secara adil dan transparan. (HSN/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *