Pekanbaru – Pelita Jagat News. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengambil tindakan tegas dengan memecat tidak dengan hormat (PTDH) seorang personel Polres Rokan Hulu (Rohul), Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Yogi, setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Pemecatan tersebut dilakukan dalam apel yang berlangsung di Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Herry.
“Bripka Yogi Saputra dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Yang bersangkutan tidak hadir dalam proses PTDH karena tengah mendekam di Lapas,” ujar Herry dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Pemecatan Yogi menegaskan komitmen Kapolda Riau dalam memberantas narkoba di kalangan personel kepolisian. Herry menyampaikan bahwa pengungkapan dan pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama dalam jajarannya, dan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme, Herry juga mengingatkan seluruh anggota Korps Bhayangkara agar terus meningkatkan kinerja mereka, terutama dalam hal pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Saya tegaskan sekali lagi, jika ada personel yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, baik itu melalui hasil tes urine atau dalam pengembangan kasus lainnya, saya akan segera mengusulkan pemecatan,” tegas Herry.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa Polda Riau telah melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel pada Senin (24/3/2025) lalu, untuk memastikan bahwa tidak ada anggota yang terpengaruh narkoba. Tes tersebut adalah bagian dari langkah preventif dan pembinaan untuk menjaga citra dan profesionalisme Polri.
“Tes urine ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa personel Polda Riau bebas dari narkoba. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jika hasil tes urine positif, pemecatan akan segera diusulkan,” tambah Herry.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa tidak ada personel yang menunjukkan hasil positif dalam tes urine. Hal ini menunjukkan bahwa upaya Polda Riau dalam menjaga kebersihan institusi dari narkoba mulai membuahkan hasil. Namun, Herry menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.
Kasus pemecatan Bripka Yogi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri, khususnya di Polda Riau, bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan pernah ditoleransi dan setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi berat. (Red)