Headlines

Kapolsek Cidahu Dilaporkan ke Propam, Diduga Provokasi Pembubaran Retret Pelajar Kristen

WhatsApp Image 2025 07 15 at 10.46.01 149e5470

Jakarta – Pelita Jagat News. Kuasa hukum korban pembubaran retret pelajar Kristen, Subadria Nuka, resmi melaporkan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cidahu, Ajun Komisaris Polisi Endang Slamet, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pelaporan dilakukan pada Senin (14/7/2025) atas dugaan bahwa Kapolsek tidak netral dan justru memprovokasi massa dalam insiden pembubaran kegiatan retret yang terjadi di Desa Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam keterangan kepada media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Subadria Nuka menyampaikan bahwa laporan ini didasari oleh rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar Endang Slamet mengeluarkan pernyataan yang dinilai memancing emosi masyarakat.

“Dia menyampaikan seperti video yang beredar, ‘bahwa tempat ini telah digunakan oleh luar agama kita.’ Artinya, ini menurut kami justru memancing, memanasi masyarakat sehingga masyarakat makin chaos (kacau),” ujar Nuka.

Nuka menilai tindakan Kapolsek Endang tidak mencerminkan profesionalisme seorang aparat penegak hukum. Ia menyayangkan sikap tidak netral yang ditunjukkan oleh Endang dalam menangani peristiwa tersebut.

“Menurut kami, diduga Kapolsek AKP Endang Slamet tidak profesional dan tidak netral dalam pembubaran,” tambahnya.

Lebih jauh, Nuka mengungkapkan bahwa Endang bahkan sempat menyatakan bahwa rumah yang digunakan sebagai tempat retret ditutup atas nama undang-undang. Padahal menurutnya, sebagai aparat, Kapolsek seharusnya hadir untuk mengayomi masyarakat dan meredam potensi konflik, bukan memperkeruh situasi.

“Seorang Kapolsek, kami menduga sampai mengatakan bahwa tempat ini atas nama undang-undang, kami tutup,” ujarnya.
“Seharusnya seorang Kapolsek bisa mengademi ataupun bisa mengayomi, ataupun bisa menghadang pembubaran tersebut. Menurut kami, malah sebaliknya yang terjadi,” imbuh Nuka.

Sebelumnya, pada 27 Juni 2025, kegiatan retret Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) yang diadakan di Desa Tangkil dibubarkan paksa oleh sekelompok warga. Dalam video yang beredar, tampak massa melakukan perusakan fasilitas rumah seperti kaca dan perabotan, serta menurunkan benda menyerupai salib dari lokasi kegiatan.

GAMKI Bogor menyatakan bahwa pembubaran dipicu oleh isu perizinan, dengan warga menuduh rumah tersebut dijadikan tempat ibadah tanpa izin resmi. Namun, GAMKI menegaskan bahwa insiden ini tidak hanya mencakup perusakan, tetapi juga intimidasi terhadap peserta retret, yang sebagian besar adalah pelajar.

Menyusul kejadian tersebut, Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan tujuh warga sebagai tersangka pada 30 Juni 2025. Penetapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Yohanes Wedy, kerabat pemilik rumah yang menjadi lokasi retret. Ketujuh tersangka dikenakan pasal perusakan terhadap properti pribadi seperti pagar, kendaraan, dan atribut keagamaan, termasuk salib.

Namun, Polres Sukabumi menegaskan bahwa penetapan tersangka ini hanya terkait kasus perusakan barang pribadi, bukan pembubaran kegiatan keagamaan.

“Ini murni tindak pidana perusakan. Kami bergerak cepat agar semua pihak mendapatkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian, Rabu (2/7/2025).

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan beragama dan peran aparat dalam menjaga netralitas serta keamanan dalam masyarakat majemuk. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *