Jakarta – Pelita Jagat News, 15 Juli 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kemerdekaan pers sekaligus mendukung penegakan hukum di Indonesia. Penandatanganan ini menandai langkah kolaboratif antara aparat penegak hukum dan media dalam menciptakan keterbukaan informasi publik yang sehat dan profesional.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup. Menurutnya, sebagai lembaga pemerintah, Kejaksaan perlu membuka diri terhadap kontrol publik, termasuk yang dilakukan melalui pemberitaan media massa.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, keberadaan media memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja kejaksaan. Tanpa dukungan media, kata dia, banyak kerja-kerja kejaksaan yang tidak diketahui publik.
“Yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah perlunya kita menjalin kerja sama dengan Dewan Pers,” tambahnya.
Menurut Burhanuddin, media juga membantu Kejaksaan dalam mengawasi kinerja jajarannya di seluruh wilayah Indonesia yang luas. Ia mengakui, tanpa pengawasan dari luar, masih banyak oknum jaksa yang mungkin belum bekerja sesuai dengan etika dan aturan.
“Dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit kami sudah mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada media yang telah mendukung dan juga mengkritik kami. Tanpa kritik, kami tidak akan menjadi seperti ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pers merupakan mitra penting bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menyebut keterlibatan media sangat membantu Kejaksaan dalam mendeteksi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di daerah.
“Jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers, kalau ada penyimpangan, pusat bisa cepat tahu dan segera merespons,” jelas Komaruddin.
Ia menyambut baik penandatanganan MoU ini dan menyebutnya sebagai langkah positif untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan oleh media harus dilakukan secara profesional dan beretika.
“Hanya saja, memang perlu profesionalisme, etika, dan objektivitas. Itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan, sehingga pers mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” tandasnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut mencakup empat poin utama:
- Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
- Penyediaan ahli dari Dewan Pers untuk mendukung kerja kejaksaan;
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui media;
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik di lingkungan kejaksaan maupun insan pers.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi sinergi yang konstruktif antara Kejaksaan dan Dewan Pers, demi menciptakan penegakan hukum yang transparan dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers yang profesional. (MP)