Headlines

Kejagung Gerebek Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Koper Berisi Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur

tangkapan layar penggeledahan di rumah hakim ali muhtarom dok istimewa 1745385238393 43

Jakarta – Pelita Jagat News. Drama pengusutan kasus suap vonis lepas dugaan korupsi minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah, kembali mencuri perhatian publik. Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Hakim Ali Muhtarom, salah satu dari empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka. Hasilnya mengejutkan: sebuah koper berisi uang tunai sebesar Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar AS ditemukan tersembunyi di kolong kasur.

Penggeledahan ini terekam dalam sebuah video yang diperoleh awak media, memperlihatkan detik-detik saat penyidik Kejagung memasuki sebuah kamar dan mendapati seorang wanita membantu mengeluarkan sebuah kardus dari bawah tempat tidur. Di dalam kardus tersebut terdapat karung yang menyimpan koper hitam. Ketika koper dibuka, terlihat dua bungkus besar uang tunai.

“Udah dapat, udah,” terdengar suara salah satu petugas menyampaikan temuan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan kebenaran video tersebut dan memastikan bahwa keterangan resmi akan diberikan siang ini.

Ali Muhtarom adalah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng (migor) yang melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Berikut daftar lengkap para tersangka:

  1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan
  2. Djuyamto (DJU) – Ketua majelis hakim
  3. Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota majelis hakim
  4. Ali Muhtarom (AM) – Anggota majelis hakim
  5. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera
  6. Marcella Santoso (MS) – Pengacara
  7. Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara
  8. Muhammad Syafei (MSY) – Social security legal, Wilmar Group

Skandal ini bermula dari vonis bebas (ontslaag) yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap tiga perusahaan besar yang didakwa dalam perkara korupsi distribusi minyak goreng. Putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah tindak pidana, yang kemudian menimbulkan kecurigaan aparat penegak hukum.

Kejagung menduga ada aliran dana suap sebesar Rp 60 miliar yang mengalir dari kuasa hukum perusahaan, Marcella dan Ariyanto, kepada pihak pengadilan. Uang tersebut diduga dikirimkan kepada Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto, yang dalam posisinya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, memiliki wewenang menunjuk hakim untuk mengadili perkara.

Sebagian dana tersebut kemudian diduga dialirkan ke tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara, termasuk Ali Muhtarom, serta Wahyu Gunawan selaku panitera yang berperan sebagai perantara.

Penemuan koper berisi uang dalam penggeledahan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap yang masif dan sistematis dalam kasus migor. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya, serta mengungkap peran masing-masing tersangka secara transparan.

Langkah cepat dan tegas Kejagung dalam membongkar skandal ini dipandang sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya ekspektasi publik akan penegakan hukum yang bersih, tegas, dan tanpa tebang pilih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *