Jakarta – Pelita Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami dan menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa proses perhitungan masih dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bekerja sama dengan ahli keuangan negara.
“Terkait dengan dugaan kerugian dalam perkara pengadaan Chromebook, penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan ahli,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (24/6/2025).
Menurut Harli, sejumlah dokumen penting telah diserahkan kepada para ahli untuk dianalisis. Dari dokumen-dokumen tersebut, penyidik telah menemukan adanya indikasi kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan rinci oleh tim gabungan.
“Nanti akan dihitung secara real seperti apa kerugian keuangan negara. Jadi saya kira kita berikan waktu karena penyidik dan ahli sekarang sedang berkoordinasi,” jelasnya.
Selain itu, Kejagung juga mengungkap adanya indikasi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop yang dikemas sebagai pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung digitalisasi pendidikan.
Menurut Harli, penyidik menemukan adanya pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian yang mendukung pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, yakni Chromebook, dengan alasan kebutuhan teknologi pendidikan.
Namun, dugaan manipulasi muncul karena hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 justru menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran di lingkungan pendidikan.
“Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome. Padahal hasil uji coba yang dilakukan tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran,” ungkap Harli.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pengadaan laptop senilai triliunan rupiah tersebut menyasar sektor pendidikan, yang seharusnya bebas dari kepentingan dan permainan proyek. Penggunaan perangkat yang tidak optimal dan diduga hasil manipulasi kajian teknis berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan menghambat kemajuan digitalisasi pendidikan.
Penyidik Kejagung masih akan terus memanggil saksi-saksi serta mendalami peran berbagai pihak dalam skema pengadaan tersebut. Perkembangan selanjutnya termasuk hasil akhir penghitungan kerugian negara diharapkan segera diumumkan setelah koordinasi dengan para ahli rampung. (Red)