Headlines

Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp 13,1 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng, Terbesar Sepanjang Sejarah

kejagung beberkan uang rp 13 t dari kasus ekspor migor 1751440532763 169

Jakarta – Pelita Jagat News. Rabu, 2 Juli 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Kejagung telah menyita uang dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 13,1 triliun, menjadikannya penyitaan terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus, Sutikno, menyampaikan bahwa pihaknya menampilkan secara langsung uang tunai sebesar Rp 1,3 triliun, yang disita dari dua perusahaan besar, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Penampilan uang tunai tersebut menyusul gelaran sebelumnya pada Selasa (17/6), saat Kejagung menampilkan uang Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dari Wilmar Group.

“Kalau sejumlah ini, senilai ini, ini terbesar sepanjang sejarah,” tegas Sutikno kepada awak media.

Uang-uang yang ditampilkan disusun rapi dalam plastik bening dan ditumpuk menyerupai kasur di lokasi jumpa pers. Seluruh uang merupakan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, masing-masing dikelompokkan dalam jumlah Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per kantong plastik.

Penjagaan ketat dilakukan di sekitar lokasi penampilan uang. Sejumlah personel TNI tampak berjaga, memastikan keamanan fisik terhadap uang triliunan rupiah tersebut. Sutikno memastikan seluruh proses pengamanan dilakukan sesuai prosedur.

“Ada sekuritinya semuanya. Coba dilihat dulu di sana, kan ada yang mengamankan. Ada protap (prosedur tetap), proses, prosedur itu berjalan semuanya,” jelasnya.

Sutikno membeberkan bahwa alasan utama Kejagung menampilkan uang dalam jumlah besar ini adalah untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara besar. Menurutnya, keterbukaan ini menjadi bagian dari upaya transparansi informasi dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Di saat uang nggak kita tunjukin, masyarakat bilang, ‘Perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya’. Jadi kita tampilin duit seperti ini dan ini kan juga sebagai informasi kepada publik,” ungkap Sutikno.

Ia menambahkan, Kejagung berharap agar publik tetap memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dengan ditampilkannya barang bukti secara gamblang, masyarakat diharapkan semakin sadar dan berperan aktif dalam mengawasi praktik korupsi.

“Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu,” tambahnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO ini:

  • PT Wilmar Group
  • PT Permata Hijau Group
  • PT Musim Mas Group

Dari ketiga korporasi tersebut, terdapat 11 anak perusahaan yang telah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 13,1 triliun, yang saat ini masih dalam tahap kasasi di pengadilan.

Berikut daftar 11 korporasi yang telah menyerahkan uang tersebut:

  1. PT Multimas Nabati Asahan
  2. PT Multinabati Sulawesi
  3. PT Sinar Alam Permai
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia
  6. PT Musim Mas
  7. PT Nagamas Palm Oil Lestari
  8. PT Pelita Agung Agri Industri
  9. PT Nubika Jaya
  10. PT Permata Hijau Palm Oli
  11. PT Permata Hijau Sawit

Kasus ini menjadi salah satu penanganan korupsi korporasi paling masif yang pernah dilakukan Kejagung, baik dari sisi jumlah kerugian negara, jumlah tersangka, hingga nilai barang bukti yang berhasil diamankan.

Dengan langkah tegas ini, Kejagung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi kelas kakap, khususnya yang melibatkan korporasi besar yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak seperti industri minyak goreng. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *