Headlines

Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Korupsi Kredit Sritex, Ada Alphard hingga Mercy

Screenshot 2025 07 09 191904

JAKARTA – Pelita Jagat News. Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil dari Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, oleh tim penyidik berdasarkan surat perintah resmi. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu (9/7/2025).

“Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berdasarkan surat perintah,” ujar Harli kepada wartawan.

Dari total 72 kendaraan, 10 di antaranya merupakan mobil mewah yang langsung dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat. Mobil-mobil mewah tersebut meliputi merek Toyota Alphard, Lexus, dan Mercedes-Benz (Mercy).

Sementara 62 kendaraan lainnya masih berada di Gedung Sritex 2, dengan penjagaan ketat oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu lokasi penyimpanan yang lebih aman dan memadai.

“Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” jelas Harli.

Harli menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga merupakan alat atau hasil dari tindak pidana korupsi, atau memiliki kaitan langsung dengan proses kejahatan.

“Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Sritex diketahui menerima kucuran dana kredit senilai ratusan miliar rupiah dari dua bank daerah, yakni Bank DKI dan Bank BJB. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pemberian kredit tersebut tidak melalui analisis risiko dan kelayakan usaha yang memadai, serta menyalahi prosedur perbankan.

Lebih lanjut, penggunaan dana kredit oleh Sritex juga tidak sesuai dengan peruntukan yang dijanjikan, yakni untuk modal kerja. Dalam praktiknya, dana tersebut disebut digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Dalam proses penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex;
  • Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
  • Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Ketiganya diduga berperan dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut, mulai dari pelanggaran prosedur bank hingga penyaluran dana ke aktivitas yang tak sesuai peruntukan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *