Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU, Rosmala: Eksekusi Berdasarkan Putusan MA

Jakarta – Pelita Jagat News. Jum’at 29 November 2024. Tim Satuan Tugas (Satgas) SIRI Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rosmala, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 November 2024, di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Rosmala merupakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung dalam putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Harli, penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 yang dikeluarkan pada 1 September 2023. Dalam putusan tersebut, Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU, yang berawal dari perbuatannya bersama dengan Henny Djuwita Santosa, pemilik PT. Aneka Putra Santosa. Keduanya terlibat dalam kasus gagal bayar pinjaman sebesar Rp 200 miliar kepada Bank Sinarmas pada tahun 2021, yang kemudian mengarah pada penuntutan pidana.

Sebagai akibat perbuatannya, Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, dengan potongan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dan jika tidak membayar denda tersebut, ia akan dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan selama enam bulan. Harli Siregar menegaskan bahwa proses penangkapan berjalan lancar karena Rosmala bersikap kooperatif saat diamankan. “Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Harli dalam keterangan resmi, Jumat, 29 November 2024.

Penangkapan Rosmala ini adalah bagian dari Program Tabur Kejaksaan Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan buronan yang masih bebas dapat segera ditangkap dan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Program ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan kepastian hukum, dan Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang terdaftar dalam DPO Kejaksaan RI.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang melarikan diri dari hukum,” tegas Harli Siregar.

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat