Jakarta – Pelita Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi mengungkap peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/7/2025).
Abdul Qohar mengungkap bahwa Nadiem merupakan tokoh sentral dalam perencanaan pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi ChromeOS. Menariknya, Qohar menyebut bahwa rencana penggunaan ChromeOS ini sudah dipikirkan dan disusun oleh Nadiem bahkan sebelum dirinya dilantik menjadi Mendikbudristek.
“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020–2022,” ujar Qohar.
Menurut penyelidikan, perencanaan itu dilakukan bersama dengan Ibrahim Arief, yang saat itu belum menjabat sebagai konsultan teknologi.
Setelah resmi menjabat sebagai Menteri, Qohar menjelaskan bahwa Nadiem melanjutkan rencana tersebut dengan menemui pihak Google untuk membicarakan program digitalisasi pendidikan. Pertemuan itu membahas pengadaan Chromebook untuk institusi pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek.
Pertemuan dengan Google kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Menteri, Jurist Tan. Ia disebut kembali menemui pihak Google guna mendiskusikan proses teknis pengadaan Chromebook yang menjalankan ChromeOS sebagai sistem operasi utama.
Lebih lanjut, Nadiem juga dilaporkan memimpin rapat internal melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat Kemendikbudristek, antara lain Direktur SD Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, Jurist Tan, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief.
“NAM dalam rapat Zoom Meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” tegas Qohar.
Sebagai bentuk kelanjutan kebijakan, Nadiem Makarim juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, secara jelas diatur skema pengadaan Chromebook, termasuk penggunaan sistem operasi dan sumber dana proyek.
Qohar memaparkan bahwa pengadaan TIK tersebut dibiayai melalui dana APBN sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun. Dengan demikian, total anggaran proyek ini mencapai Rp9,30 triliun untuk pengadaan sekitar 1.200.000 unit Chromebook.
“Semua laptop tersebut diperintahkan NAM menggunakan software ChromeOS,” lanjutnya.
Meskipun proyek ini menelan anggaran besar dan menggunakan sistem yang dipilih langsung oleh Nadiem, Qohar mengungkap bahwa hasil pelaksanaannya tidak maksimal. ChromeOS yang dipilih ternyata tidak efektif digunakan oleh guru dan siswa di banyak sekolah.
“Namun ChromeOS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOS sulit digunakan bagi guru dan siswa,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Nadiem Makarim maupun pihak-pihak terkait atas pernyataan Kejagung. Penyidikan kasus ini terus berlanjut, sementara publik menantikan kejelasan hukum dan akuntabilitas atas penggunaan dana besar dalam proyek pendidikan digital tersebut. (MP)