Headlines

Kejaksaan Agung Serahkan Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi Duta Palma kepada BUMN

6194adcbbd9b6

Jakarta – Pelita Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan langkah besar dalam penyerahan aset hasil sitaan terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Pada Rabu (26/3/2024), Kejaksaan Agung resmi menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 216.997,75 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan.

Penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses penyitaan dan pengelolaan aset terkait kasus yang melibatkan perusahaan kelapa sawit besar ini. Lahan yang diserahkan hari ini berasal dari 109 perusahaan yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group, yang telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Alhamdulillah, pada hari ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektar yang terdiri dari 109 perusahaan,” ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Febrie juga menjelaskan bahwa proses penyerahan lahan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mengelola dan memanfaatkan kembali aset-aset yang sebelumnya disita, dengan total lebih dari 1,1 juta hektar lahan sawit yang tercatat oleh Kejaksaan Agung.

“Sampai saat ini, kami telah menguasai sekitar 1.100.674,14 hektar dari total 1.177.194,34 hektar lahan sawit yang terdata. Lahan tersebut tersebar di 9 provinsi dan 64 kabupaten, serta melibatkan 369 perusahaan,” tambah Febrie.

Penyerahan lahan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Menteri Kehutanan Raja Juli. Turut hadir pula Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo.

Keputusan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan lahan sawit hasil sitaan kepada PT Agrinas Palma bertujuan untuk menghindari potensi konflik sosial dan memastikan bahwa aset tersebut dikelola dengan baik serta dapat memberikan manfaat ekonomi, terutama bagi masyarakat sekitar. “Kami harap, dengan penyerahan ini, produktivitas perkebunan sawit tetap berjalan dan manfaat ekonomi dari lahan tersebut tetap dirasakan oleh masyarakat,” ujar Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan lahan sawit seluas 221.000 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang melibatkan 9 perusahaan dari Duta Palma Group. Penyerahan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan lahan dan mencegah penyalahgunaan aset negara yang berasal dari kegiatan ilegal tersebut.

Proses penyerahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi serta mengelola aset hasil sitaan dengan cara yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *