Headlines

Kejaksaan Agung Tahan Dua Pengacara Top, Panitera, dan Ketua PN Jaksel: Bongkar Dugaan Suap Rp60 Miliar dalam Perkara CPO

4 tsk suap

Jakarta – Pelita Jagat News. Dunia hukum Indonesia kembali diguncang skandal besar. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menahan empat orang penting yang terlibat dalam dugaan kasus mega korupsi dan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keempat tersangka yang ditahan adalah dua advokat ternama berinisial MS dan AR dari kantor hukum prestisius Ariyanto Arnaldo Law Firm, WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, sehari setelah penggeledahan besar-besaran di lima lokasi di Jakarta.

“Tindakan ini berkaitan langsung dengan upaya pemberian suap dan/atau gratifikasi senilai Rp60 miliar agar majelis hakim memutus bebas (ontslag van alle recht vervolging) dalam perkara besar ekspor CPO yang menyeret tiga korporasi raksasa: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

Menurut Harli, seluruh tersangka diduga kuat berkonspirasi untuk “mengamankan” putusan dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO periode Januari–April 2022. Putusan bebas terhadap para terdakwa korporasi, yang sempat menimbulkan kehebohan publik, kini terbongkar sebagai hasil permainan uang haram.

Penyidik menemukan bukti bahwa WG, MS, dan AR memberikan suap kepada MAN senilai total Rp60 miliar, demi memastikan putusan bebas dari segala tuntutan hukum. Suap tersebut dibayar secara bertahap dan tersembunyi melalui berbagai saluran.

Skala korupsi yang terungkap makin mencengangkan setelah penyidik melakukan penggeledahan intensif. Sejumlah uang tunai dan barang mewah disita dari lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi dan kendaraan para tersangka.

Berikut sebagian barang bukti yang ditemukan:

  • Dari rumah WG:
    • SGD 40.000
    • USD 5.700
    • 200 Yuan
    • Rp10.804.000
  • Dari dalam mobil WG:
    • SGD 3.400
    • USD 600
    • Rp11.100.000
  • Dari rumah AR:
    • Rp136.950.000
  • Dari tas milik MAN:
    • 65 lembar uang pecahan SGD 1000
    • 72 lembar uang pecahan USD 100
    • Puluhan lembar uang dalam berbagai pecahan SGD, USD, RM, dan rupiah
  • Barang mewah dari AR:
    • 1 unit Ferrari Spider
    • 1 unit Nissan GT-R
    • 1 unit Mercedes-Benz

Kejaksaan tidak main-main dalam menjerat para tersangka. WG dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 5, 11, 12 huruf a dan b, hingga Pasal 18 UU Tipikor. MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 13 dan Pasal 18 UU Tipikor. Sementara MAN dikenakan pasal berat sebagai penyelenggara negara yang diduga menerima suap dan gratifikasi.

“Para tersangka ditahan secara terpisah selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta Timur, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” tambah Harli.

Kasus ini dipandang sebagai salah satu yang paling serius dalam sejarah peradilan Indonesia, mengingat keterlibatan aktor-aktor kunci dari berbagai lembaga hukum: pengacara, panitera, hingga ketua pengadilan negeri.

Selain menjadi ujian besar bagi integritas lembaga peradilan, kasus ini juga menyiratkan betapa rapuhnya sistem keadilan bila tidak dikawal secara ketat.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk pihak korporasi atau pejabat lain yang diduga turut terlibat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *