Jakarta – Pelita Jagat New. MInggu, 30 Maret 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan praktik mafia dalam impor bawang putih yang berpotensi merugikan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dalam keterangan resminya pada Jumat, 28 Maret 2025, Harli menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini tengah berada dalam tahap telaahan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim Kejaksaan Agung.
“Benar, kami telah menerima surat laporan mengenai dugaan mafia impor bawang putih. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses pembuatan pendapat atau telaahan. Namun, kami belum dapat memastikan apakah laporan ini sama dengan laporan yang diajukan oleh Aliansi Pedagang Bawang dan Rakyat Indonesia Bersuara (APB-RIB) sebelumnya,” kata Harli.
Laporan dugaan praktik mafia dalam impor bawang putih ini pertama kali mencuat pada 12 Maret 2025, ketika Aliansi Pedagang Bawang mengajukan pengaduan kepada Kejaksaan Agung, disertai dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di kantor Kejagung. Ketua Umum Aliansi Pedagang Bawang, Beliyansah, dalam kesempatan tersebut menuding adanya permainan dalam alokasi kuota impor yang mengakibatkan lonjakan harga bawang putih di pasar domestik.
Alokasi Kuota Impor Bawang Putih, Dugaan Permainan Izin Impor
Beliyansah menjelaskan bahwa setiap tahun pemerintah mengalokasikan kuota impor bawang putih untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, yang pada tahun 2025 ini mencapai 550 ribu ton. Kuota tersebut, menurutnya, didistribusikan kepada 87 perusahaan cangkang yang diduga telah ditentukan sejak awal. Kelompok pedagang ini, ungkap Beliyansah, hanya bertindak sebagai perantara, sementara harga impor bawang putih dipermainkan oleh pihak yang memiliki izin impor resmi. Dengan kata lain, proses ini diduga menguntungkan segelintir pihak yang terlibat dalam permainan izin impor, sementara pelaku usaha asli terhalang dan harus membayar biaya tambahan yang tidak wajar.
“Pemerintah memang membuka keran impor karena produksi dalam negeri tidak mencukupi, namun kami menilai proses ini telah disalahgunakan. Banyak perusahaan yang hanya menjadi ‘cangkang’, memanfaatkan izin impor untuk keuntungan pribadi,” ujar Beliyansah, menambahkan bahwa kelompoknya telah melakukan aksi protes secara rutin di berbagai institusi, termasuk Kejaksaan Agung, untuk mendesak agar mafia impor bawang putih segera dibongkar.
Dugaan Maladministrasi dalam Proses Pembagian RIPH
Sementara itu, dugaan maladministrasi dalam pembagian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada 87 perusahaan baru yang menerima kuota impor bawang putih juga mendapat sorotan. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa pembagian RIPH yang tidak transparan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas proses administratif dan keadilan dalam pembagian kuota. Yeka meragukan alasan mengapa perusahaan baru yang tidak berpengalaman dalam bidang ini justru memperoleh kuota impor, sementara perusahaan-perusahaan yang sudah lama berkecimpung di sektor impor bawang putih tidak mendapatkan kuota yang seharusnya mereka terima.
“Ini jelas menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pembagian kuota impor. Kita khawatir perusahaan baru yang hanya menjadi ‘cangkang’ ini justru dimanfaatkan oleh pemain lama yang berperan di belakang layar. Praktik rente ini harus diusut tuntas,” tegas Yeka.
Pemerintah Terlibat dalam Permainan Izin Impor?
Tidak hanya di tingkat RIPH, dugaan permainan dalam alokasi kuota juga mencuat pada proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan. Dalam sebuah nota dinas tertanggal 6 Februari 2025 yang diperoleh Tempo, Kementerian Perdagangan dilaporkan telah melonggarkan beberapa persyaratan dalam proses pengajuan SPI, di antaranya dengan menonaktifkan kewajiban pengajuan data kapasitas produksi, data gudang, dan data kendaraan untuk sebagian besar pengajuan SPI.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, meskipun tidak memberikan penjelasan rinci tentang kebijakan ini, mengonfirmasi bahwa persetujuan impor sudah diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi persyaratan administratif yang berlaku. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan apakah kelonggaran ini memberi kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan izin impor untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Agung Siap Menindaklanjuti Temuan Ini
Kejaksaan Agung, melalui Harli Siregar, menegaskan bahwa proses telaahan atas laporan yang diterima akan dilakukan dengan serius, dan jika ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum atau indikasi mafia impor yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika terdapat indikasi tindak pidana, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” tegas Harli.
Dengan adanya laporan ini, Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas praktik mafia impor yang merugikan masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan impor dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. (Red)