Kejati Bengkulu Hentikan Tiga Kasus Korupsi, Keuangan Negara yang Diselamatkan Capai Rp 6,5 Miliar

Bengkulu – Pelita Jagat News. Selasa, 10 Desember 2024. Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) membuat keputusan mengejutkan dengan menghentikan tiga kasus dugaan korupsi besar pada tahun 2024. Keputusan ini menarik perhatian publik dan menimbulkan beragam pertanyaan terkait kelanjutan pengusutan dugaan tindak pidana yang melibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tiga Kasus Korupsi yang Dihentikan

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus-kasus yang dihentikan Kejati Bengkulu ini melibatkan dugaan kerugian negara yang signifikan. Kasus pertama adalah dugaan korupsi terkait pemeliharaan rutin dan proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu serta Satker Jalan Nasional Bengkulu. Total nilai proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp 11.583.776.950. Proyek-proyek ini termasuk pekerjaan pemeliharaan rutin dan proyek jalan yang diduga mengalami penyimpangan anggaran.

Kasus kedua melibatkan proyek peningkatan Jalan Ruas Pasar Baru Trijaya Sukajaya senilai Rp 40.302.550.000 yang dikerjakan oleh PT Belibis Raya Group. Pekerjaan yang dimaksud, yang mencakup peningkatan infrastruktur jalan daerah, juga tercatat sebagai proyek yang diduga berindikasi kuat melakukan penyimpangan anggaran.

Kasus ketiga terkait dengan proyek perbaikan jalan ruas Tanah Rekah-Sp. IV (Teras Terunjam) dengan nilai Rp 39.971.667.000, yang dikerjakan oleh PT Lestari Sarana Mandiri Bengkulu. Selain itu, ada juga proyek peningkatan Jalan Suku Tiga-Air Palawan Muara Dua senilai Rp 23.722.532.000 yang juga dikerjakan oleh PT Belibis Raya Group, serta proyek perbaikan Jalan Ruas Tanah Rekah Sp. IV (Teras Terunjam) senilai Rp 17.100.110.000 yang dikerjakan oleh PT Lestari Sarana Mandiri Bengkulu. Meskipun sejumlah proyek ini diduga melibatkan penyimpangan dana, Kejati Bengkulu memutuskan untuk menghentikan penanganannya.

Selain itu, Kejati Bengkulu juga menghentikan kasus dugaan penyimpangan APBD di Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko pada tahun anggaran 2022, yang sempat menjadi sorotan. Keputusan penghentian ini menambah daftar panjang kontroversi dalam penanganan kasus-kasus besar di wilayah ini.

Pernyataan Kepala Kejati Bengkulu

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, menjelaskan bahwa meskipun tiga kasus tersebut dihentikan, Kejati tetap melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap perkara-perkara lain yang sedang berjalan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/12/2024), Syaifudin mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Kejati Bengkulu telah menangani 43 perkara di tahap penyidikan, serta 51 perkara di tahap penyelidikan.

“Sejumlah perkara yang kami tangani ini mencakup kasus pengembangan serta kasus baru. Selain itu, sebanyak 37 perkara telah kami limpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Syaifudin.

Penetapan Tersangka dan Keuangan Negara yang Diselamatkan

Di sisi lain, Kejati Bengkulu telah menetapkan 14 orang tersangka dalam beberapa kasus besar yang tengah diproses. Dari jumlah tersebut, 3 orang tersangka terlibat dalam kasus Tipikor Taba Terunjam, 10 orang dalam kasus Puskeswan, dan 1 orang terkait kasus di Instansi Militer di Bengkulu.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Bengkulu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6.565.718.317,28. Meskipun terdapat sejumlah kasus yang dihentikan, Syaifudin memastikan bahwa Kejati Bengkulu tetap serius dalam menuntaskan perkara-perkara yang sudah dalam tahap penyidikan dan persidangan.

Kejati Bengkulu Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan

Meskipun ada sejumlah kasus yang dihentikan, keputusan Kejati Bengkulu tetap mencerminkan upaya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kejati Bengkulu juga menambahkan, “Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum terus berjalan dan kami akan terus berusaha menyelamatkan uang negara serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi.”

Dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dan proyek-proyek besar, Kejati Bengkulu diharapkan dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah ini. Masyarakat pun menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai nasib proyek-proyek yang dihentikan, dan apakah pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini akan dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat