Semarang – Pelita Jagat News. Sabtu, 22 Maret 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha (CSA) di Kabupaten Cilacap terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 237 miliar. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (20/3/2025) oleh tim penyidik Kejati Jateng sebagai bagian dari proses penyidikan atas transaksi pembelian tanah fiktif oleh PT CSA.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung di kantor PT CSA yang berlokasi di Jalan MT. Haryono No. 167, Banyusrep Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
“Tim penyidik yang terdiri dari sembilan orang telah melakukan penggeledahan di kantor PT CSA untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki,” ujar Lukas saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jateng, Jumat (21/3/2025).
Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Fiktif Senilai Rp 237 Miliar
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sekitar 60 dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan PT CSA, termasuk dokumen perencanaan, bukti pengeluaran dana, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembelian lahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi ini terkait dengan pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT CSA pada tahun 2023-2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp 237 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah yang dibeli tidak pernah ada alias fiktif. Dana tersebut diketahui telah disalurkan kepada pihak ketiga, yakni PT Rumpun Sari Antan (RSA), tanpa adanya realisasi aset yang sesuai.
“Ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah oleh PT CSA yang merupakan BUMD. Nilai transaksi mencapai Rp 237 miliar yang dibayarkan kepada PT RSA, tetapi tanah yang dimaksud tidak ada. Uang sudah dikeluarkan, namun aset yang dijanjikan tidak pernah terwujud,” tegas Lukas.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Kejati Jateng menegaskan bahwa perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Lukas memastikan bahwa Kejati akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Saat ini, sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa dalam rangka pengumpulan bukti. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan BUMD dalam praktik korupsi. Kejati Jateng berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)