Nusa Tenggara Timur – Pelita Jagat News, Jumat, 28 Maret 2025.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 304.215.976,88 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh IWY, penyedia dari CV Jaya Adi Pramana, langsung kepada Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. Penyerahan dilakukan di ruang Bidang Pidsus Kejati NTT, sebelum kemudian uang tersebut disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati NTT.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
“Pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sejak 17 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTT Nomor: PRINT-100/N.3/Fd.1/02/2025,” kata Mourest.
Mourest juga menjelaskan bahwa jika pihak-pihak yang terlibat bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh kerugian negara, hal ini dapat dipertimbangkan dalam kelanjutan proses hukumnya sesuai dengan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018, tanggal 20 April 2018.
Jumlah yang dikembalikan telah sesuai dengan perhitungan denda keterlambatan berdasarkan surat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464, tanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herri Robinson Lani.
Pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua TA 2023 telah melalui serah terima pekerjaan sementara atau Provisional Hand Over (PHO) pada 16 Februari 2024, serta serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) pada 15 Agustus 2024 dari CV Jaya Adi Pramana kepada Herri Robinson Lani selaku PPK.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, penyedia belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052 tanggal 10 Juli 2023 beserta addendumnya. Pekerjaan ini baru rampung pada 24 April 2024, mengalami keterlambatan selama 68 hari kalender.
Atas keterlambatan tersebut, penyedia diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan. Pembayaran denda ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dengan pengembalian kerugian negara ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah NTT. Penyelidik Bidang Pidsus Kejati NTT akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)