Sukabumi – JAGAT BATARA. Kamis, 16 Januari 2025. Masyarakat, khususnya orang tua murid di SMKN 1 Kota Sukabumi, tengah dihadapkan pada sebuah permasalahan yang meresahkan terkait dengan pungutan yang diduga ilegal. Pungutan tersebut, yang nominalnya mencapai Rp 3.800.000, diklaim sebagai “sumbangan pendidikan” untuk mendukung program unggulan sekolah, termasuk kegiatan praktek. Namun, keberadaan pungutan ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat tidak adanya instruksi resmi dari pemerintah yang membenarkan adanya kewajiban semacam itu. Dilain pihak menurut Ketua Komite Sekolah bahwa pungutan itu diketahui dan diperbolehkan oleh KCD Pendidikan Wilayah V Kota/Kabupaten Sukabumi (LF).
Seorang perwakilan orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, yang kita sebut dengan inisial “S”, mengungkapkan kepada awak media Seputar Jagat News bahwa pungutan tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua Komite Sekolah pada saat pembagian rapor. Dalam kesempatan tersebut, orang tua murid diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan membayar. S mengkritisi bahwa meskipun surat tersebut disebutkan sebagai sumbangan sukarela, kenyataannya ada tekanan terselubung karena adanya kerjasama antara Kepala Sekolah yang merangkap PLT (Pejabat Luar Tugas) dan pengurus Komite Sekolah.
“Pungutan ini bukanlah sumbangan yang bersifat sukarela, melainkan bentuk pemaksaan. Kami diminta menandatangani surat pernyataan dengan jelasnya menunjukkan adanya tekanan yang berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan keadilan dalam pendidikan,” tegas S kepada tim media.
Meskipun beberapa orang tua sepakat memberikan sumbangan sejumlah Rp 1.000.000, Komite Sekolah menolak jumlah tersebut, bahkan tidak memberikan dokumen resmi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini memperlihatkan ketidakberesan dalam proses pengelolaan dana yang melibatkan pihak sekolah dan komite yang seharusnya independen dan tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan apapun.
Sebagai tanggapan, S menegaskan bahwa “Pemerintah tidak pernah menginstruksikan pungutan seperti ini. Jika sumbangan bersifat sukarela, seharusnya tidak ada tekanan apapun, dan yang terpenting, tidak ada dokumen resmi yang memaksa.”
Data Keuangan dan Dana Negara
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim media, SMKN 1 Kota Sukabumi yang terletak di Jalan Kabandungan, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, memperoleh dana dari berbagai sumber negara. Di antaranya adalah Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima untuk semester genap tahun 2025, yakni sebesar Rp 3.107.000.000 dan dana BOPD Provinsi Jawa Barat sejumlah Rp 1.234.000.000. Total dana yang diterima mencapai Rp 4.341.000.000. Diduga pencairan dana untuk semester ganjil sudah dicairkan.
Angka tersebut jelas menunjukkan adanya aliran dana yang signifikan untuk mendukung operasional pendidikan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang alokasi dan penggunaannya, terlebih jika dilihat dari kondisi sarana dan prasarana di sekolah yang masih memprihatinkan. Data yang dihimpun juga menunjukkan ketidakseimbangan jumlah peserta didik per kelas yang tidak sesuai dengan kapasitas ruang kelas, dengan beberapa kelas berisikan lebih dari 40 siswa, yang melanggar ketentuan maksimal peserta didik dalam satu ruangan.
Dugaan Mark-up Peserta Didik
Kecurigaan terhadap pengelolaan dana ini semakin menguat setelah adanya informasi yang mengungkapkan adanya dugaan mark-up jumlah peserta didik yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS. Menurut mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Sukabumi, inisial “DN”, setiap kelas di SMKN 1 seharusnya tidak boleh berisi lebih dari 40 siswa. Jika mengacu pada data yang ada, total kapasitas ruangan kelas sebanyak 28 ruang seharusnya hanya mampu menampung 1.120 siswa. Namun, angka peserta didik yang tercatat mencapai 2.058 orang, yang tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan data yang diajukan untuk mendapatkan dana negara.
“Jika jumlah peserta didik yang diajukan lebih dari kapasitas ruangan yang ada, maka bisa dipertanyakan sumbernya. Dana BOS dan BOPD seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan yang adil dan transparan. Jangan sampai ada manipulasi data yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah DN.
Tanggapan dari Paguyuban Maung Sagara
Sambodo Ngesti Waspodo, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOPD di SMKN 1 Kota Sukabumi. “Kami sangat prihatin dengan masalah ini. Karena bagaiamana mungkin pendidikan dapat berjalan lancar kalau tenaga pendidikannya mengelola bantuan pemerintah tidak transparan dengan orang tua murid, tentunya diduga ada masalah terhadap pengelolaan keuangan tersebut. Kami berharap KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT dapat segera mengusut tuntas kasus ini, karena melibatkan dana negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, dan laporan terkait penggunaan disekolah lainnya pun telah dilaporkan oleh pihak LSM Kota Sukabumi. Tetapi saat ini senyap saja tidak ada kabar. Ada apa ya?” ujar Sambodo.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Sampai saat ini, pihak Kepsek SMKN 1 Kota Sukabumi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Kota/Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini dikarenakan belum adanya Kepala Sekolah Depenitif untuk Sekolah tersebut, beberapa bulan sekali sudah berganti. Berawal PLT Iwan (Kepsek SMKN Pertanian CIbadak) kemudian diganti lagi Ai Sumarni (Kepsek SMKN 1 Gunung Guruh), selanjutnya digantikan lagi kepada Iwan dan sejak tanggal 1 Januari 2025, dikembalikan lagi PLTnya kepada Ai Sumarni. Ada apa dengan KCD wilayah V? Masyarakat dan orang tua murid berharap agar proses penyelidikan terkait dugaan pungutan ilegal dan manipulasi data peserta didik ini dapat segera dilakukan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak berwenang diminta untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum yang bertanggung jawab dalam hal ini, guna menjaga integritas sistem pendidikan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan di Indonesia. (Ds)