Headlines

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perusahaan yang Belum Memiliki Izin Usaha

Screenshot 2026 03 02 131939

SUKABUMIPelita Jagat News. Hari Minggu, 1 Maret 2026. Keberadaan sejumlah pabrik yang belum mengantongi izin lengkap maupun yang masa berlaku izinnya telah habis di wilayah Kabupaten Sukabumi dinilai masih cukup banyak. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan.

Dalam keterangannya, H. Iwan Ridwan menanggapi temuan dua pabrik di Kecamatan Cicurug yang belum memiliki izin operasional secara lengkap, yakni PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah), serta PT Kaya Karung Bersama di RT 03/RW 01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug. Permasalahan tersebut, kata dia, diawali dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mendelegasikan penanganannya kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk ditanggapi dan ditindaklanjuti. Komisi I kemudian berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi guna menelaah serta mempelajari data yang masuk.

Ia menyampaikan bahwa data perusahaan yang belum melengkapi perizinan atau yang izin usahanya telah kedaluwarsa seharusnya sudah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, perusahaan yang belum memiliki izin lengkap sebenarnya cukup banyak, namun data awalnya belum tersedia di DPMPTSP.

Lebih lanjut, H. Iwan Ridwan memaparkan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsinya, Komisi I melakukan pengawasan terhadap perizinan pabrik yang diperkuat oleh DPMPTSP. Ia menilai peran Satpol PP Kabupaten Sukabumi semestinya berada pada tahap akhir, setelah proses administrasi dan pembinaan dilakukan.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satpol PP yang telah menindaklanjuti laporan dengan data konkret terhadap perusahaan yang tidak berizin. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring, pengawasan, dan penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian, sebagai tindak lanjut atas surat pelimpahan dari DPMPTSP.

Di akhir keterangannya, H. Iwan Ridwan mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar taat aturan dan melengkapi perizinan sebelum menjalankan operasional. Ia menegaskan agar tidak ada kegiatan usaha yang berjalan tanpa legalitas yang jelas, mengingat hal tersebut berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi serta tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sukabumi. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *