Headlines

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati Hak Impunitas Advokat dalam RKUHAP: Perlindungan Hukum Diperkuat

panja rkuhap 1752132504671 169

Jakarta – Pelita Jagat News. Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mencatat kesepakatan penting. Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan pemerintah yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025), disepakati bahwa advokat akan mendapatkan hak impunitas dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai impunitas advokat ini merupakan hasil dari masukan berbagai pihak, terutama organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan LSM yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP, bukan hanya di UU Advokat,” ujar Habiburokhman dalam forum rapat.

Ia menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui dimasukkannya ketentuan tersebut ke dalam RKUHAP, tepatnya pada Pasal 140 ayat 2, yang berbunyi:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pengaturan tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Advokat yang berlaku, serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa perlindungan terhadap advokat bahkan untuk tindakan di luar pengadilan.

Ia juga menekankan pentingnya makna iktikad baik dalam penerapan pasal ini agar tidak menjadi pasal “karet” yang dapat disalahgunakan. Oleh karena itu, penjelasan pasal akan menyertakan definisi rinci:

“Yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat,” ujar Habiburokhman.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan dengan pengaturan tersebut. Ia menyebut bahwa selama rumusan itu mengacu pada UU Advokat yang sudah ada, maka hal tersebut selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Saya kira selama itu mengacu pada UU Advokat yang eksisting, tidak ada masalah. Jadi kita menambahkan dalam DIM 812, Pasal 140 ayat 1 berbunyi ‘Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan’,” jelas Eddy.

“Kemudian ayat 2 yang tadi Pak Ketua sebutkan, saya setuju,” tambahnya.

Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Dengan adanya jaminan perlindungan hukum bagi advokat, diharapkan proses pendampingan hukum dapat berjalan lebih independen, profesional, dan berorientasi pada keadilan bagi seluruh pihak, khususnya bagi pencari keadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *